Prostitusi Online Terungkap! Siswi SMP Hingga Mahasiswi dan IRT Layani Om-om Hidung Belang
Sementara tiga anak buah tersangka yakni, RA (15), SS (20), dan WA (3)2, yang tengah melayani lelaki hidung belang di hotel turut...
Setiap berhasil menjual anak buahnya, tersangka mengaku mendapat bagian Rp 200.000. Fee tersebut diberikan oleh anak buahnya setelah melayani lelaki hidung belang.
"Tersangka dalam sehari bisa mendapat fee Rp 1 juta sampai Rp 5 juta. Rata-rata sehari tersangka bisa menjual 1 sampai 5 orang," terang Kombes Adityawarman.
Disinggung apakah tersangka juga menyediakan layanan khusus bagi kaum gay, Kombes Adityawarman mengaku masih mengembangkan kasus tersebut.
Penyidik sekarang ini masih mengembangkan jaringan tersangka Slamet di beberapa kota.
Karena tidak menutup kemungkinan tersangka juga bisa mengendalikan lewat BBM atau WA di daerah lain.
"Segala kemungkinan yang ada akan kami kembangkan karena bisa dikendalikan secara online," terangnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 2 jo pasal 17, UU RI/21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 11 UU RI/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Surya)
