Tewas Usai Minum Kopi

Pengacara Otto Hasibuan Sebut Alasan Mengapa Jessica Layak Bebas

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, kedua hal tersebut tidak bisa diabaikan karena sama-sama hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.

Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

Kemudian, hingga saat ini, Puslabfor Polri disebut tidak pernah membuat visum et repertum yang merupakan hasil pemeriksaan. Persidangan juga hanya menyimpulkan kematian Mirna berdasarkan keterangan-keterangan.

"Hasil labkrim tidak pernah dibaca, dianalisa, sehingga kematian korban menjadi gantung sehingga tidak bisa dipastikan kematiannya karena apa," sebut Otto

Semua alat bukti gagal buktikan

Selain kesimpulan-kesimpulan di atas, tim kuasa hukum Jessica menyatakan bahwa alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak terpenuhi dalam sidang perkara kematian tersebut.

Pertama, sebagai terdakwa, Jessica tidak mengakui perbuatannya sehingga alat bukti keterangan terdakwa tidak terpenuhi.

Kedua, alat bukti surat berupa visum et repertum dan hasil pemeriksaan labkrim Puslabfor Polri juga disebut tidak terpenuhi.

Selain itu, diketahui bahwa di dalam lambung Mirna ada limfosit yang menandakan lambung korosif karena penyakit kronis, juga ditemukan obat sakit lambung.

Sehingga tim kuasa hukum Jessica berkesimpulan bahwa sejak sebelum Mirna meninggal, dia sudah memiliki riwayat sakit lambung.

Tanda-tanda krosif di lambung Mirna disebabkan oleh penyakitnya tersebut, bukan efek dari sianida.

Ketiga, dari 17 saksi yang merupakan pegawai Kafe Olivier, tidak ada satu pun saksi yang melihat Jessica memasukkan sianida ke dalam gelas, memegang sedotan, dan menggeser gelas tersebut.

"Maka, unsur keterangan saksi itu tidak terpenuhi," kata Otto.

Kemudian, keterangan ahli patologi yang menyebutkan apabila tidak ada kematian yang disebabkan oleh sianida, maka tidak ada kasus pembunuhan tersebut.

Karena itu, Otto menyebut tdak ada kasus pidana karena memang tidak ada kasus pembunuhan.

Khusus untuk keterangan ahli digital forensik AKBP M Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto, tim kuasa hukum Jessica meminta keterangan keduanya tidak dipertimbangkan karena mereka tidak menyerahkan flashdisk berisi rekaman CCTV yang mereka analisis.

Keterangan keduanya tidak bisa digunakan sebagai keterangan ahli karena rekaman CCTV yang mereka analisis tidak diserahkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved