Tewas Usai Minum Kopi
Pengacara Otto Hasibuan Sebut Alasan Mengapa Jessica Layak Bebas
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan, kedua hal tersebut tidak bisa diabaikan karena sama-sama hasil pemeriksaan Puslabfor Polri.
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, menjalani sidang lanjutan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
"Jadi, kalau gambarnya tidak ada, maka bagaimana yang kita lihat? Kalau CCTV-nya enggak dikasih. Dengan demikian, keterangan ahli Nuh dan Christopher harus dinyatakan gugur atau tidak dapat digunakan. Alat bukti tidak memiliki pembuktian," ungkap Otto.
Berdasarkan alasan-alasan yang disebutkan Otto, tim kuasa hukum meminta majelis hakim membebaskan Jessica.
"Izinkan kami memohon atas nama terdakwa, menimbang dengan baik kiranya Yang Mulia bebaskan terdakwa. Dia tidak bersalah," ucap Otto.
Penulis: Nursita Sari
