Penemuan Janin di Kontrakan
Astaga! Cewek 24 Tahun Ini tak Tahu Ayah Biologis dari Janin Anak ke-3 yang Digugurkannya
Ketika ditanya mengenai siapa ayah biologis janin tersebut, perempuan yang mengenakan jins cokelat ini hanya menggelengkan kepala.
"Sementara ini belum ada status yang jelas, itu saja. Kalau untuk barang bukti, kami amankan bekas bungkus janin, dan bekas bungkus obat yang digunakan AR. Kami juga masih menunggu hasil visum dari dokter, dan masih ingin melakukan USG terhadap AR," ucapnya.
Akibat dari perbuatannya, AR dijerat Pasal 77A ayat 1 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam pasal itu dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara perundang‑undang sebagai dimaksud dalam pasal 45A dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (n3)
Baca berita selengkapnya di Pos Belitung edisi cetak Rabu 2 November 2016
IKUTI KAMI POS BELITUNG ONLINE :
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/janin_20161102_085951.jpg)