Penemuan Janin di Kontrakan

Astaga! Cewek 24 Tahun Ini tak Tahu Ayah Biologis dari Janin Anak ke-3 yang Digugurkannya

Ketika ditanya mengenai siapa ayah biologis janin tersebut, perempuan yang mengenakan jins cokelat ini hanya menggelengkan kepala.

Pos Belitung/Disa Aryandi
AR (celana jeans coklat), Senin (31/10) ketika berada di Rumah Sakit H Marsidi Judono Kabupaten Belitung. 

"Sementara ini belum ada status yang jelas, itu saja. Kalau untuk barang bukti, kami amankan bekas bungkus janin, dan bekas bungkus obat yang digunakan AR. Kami juga masih menunggu hasil visum dari dokter, dan masih ingin melakukan USG terhadap AR," ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, AR dijerat Pasal 77A ayat 1 Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal itu dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara perundang‑undang sebagai dimaksud dalam pasal 45A dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. (n3)

Baca berita selengkapnya di Pos Belitung edisi cetak Rabu 2 November 2016

IKUTI KAMI POS BELITUNG ONLINE :

Line      Instagram       twitter      facebook1     bbm 5C6AAC7D

Sumber: Pos Belitung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved