Penyebab Buni Yani Ditetapkan Tersangka Bukan Karena Unggah Video, Tetapi Karena Ini

Penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya bukan melihat dari sisi video yang diunggah Buni Yani dalam kasus tersebut.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penggugah video Ahok, Buni Yani. 

Di Facebook itu tertulis.

PENISTAAN TERHADAP AGAMA?

"Bapak-Ibu (pemilih muslim).. Dibohongi Surat Almaidah 51 (masuk neraka) juga bapak ibu. Dibodohi."

"Kelihatannya akan terjadi suatu yang kurang baik dengan video ini."

"Tiga paragraf inilah berdasarkan saksi ahli meyakinkan penyidik yang bsrsangkutan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Yang di dalam kurung itu ditambahkan sendiri," ucap Awi.

Sehingga, kata dia, penyidik menilai Buni Yani melakukan penghasutan dan permusuhan.

Baca: Polisi Tetapkan Buni Yani sebagai Tersangka dan Tidak Ditahan
Ini menjadi satu alat bukti untuk menjerat Buni Yani sebagai tersangka.

"Tak ada dalam video yang pemilih Muslim dan bapak ibu itu, sementara yang kami dapatkan yang buat pidana itu yah ini," katanya. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved