Warga Minta Tambang Pasir di Belitung Ini Disetop, Sampai Dugaan Kasus Korupsi Diselesaikan

Sebelum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk

Penulis: Disa Aryandi |
Pos Belitung/Disa Aryandi
Puluhan warga Desa Air Serkuk, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Senin (28/11/2016) ketika mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Belitung. Pos Belitung/Disa Aryandi 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Koordinator tim pengelola uang sumbangan pertambangan pasir Sumartak menyampaikan permohonan kepada DPRD Kabupaten Belitung.

Ia meminta pertambangan pasir sementara dihentikan.

Hal ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk.

Dalam kasus itu Kepala Desa Air Seruk, Sukardi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca: Kepala Desa Aik Seruk Jadi Tersangka, Puluhan Warga Datangi Kantor DPRD Belitung

Menurutnya, pertambanga pasir itu sebaiknya dihentikan dulu sampai diselesaikannya kasus dugaan korupsi yang ditimpakan kepada Kades.

"Kami juga minta izin tambang pasir itu ditinjau ulang, karena telah membuat keresahan kepada kami," kata Koordinator Tim, Sumartak, Senin (28/11/2016).

Baca: Sumartak Pertanyakan Dasar Penetapan Kades Air Seruk Sebagai Tersangka

Jika pemerintah enggan memberhentikan aktivitas pertambangan pasir tersebut hingga besok.

Sumartak mengancam akan menyetop dengan cara koboi.

"Kalau tidak, kami yang menyetop dengan masyarakat besok. Tau sendiri jika kami sudah menyetop, sekarang kami masih sabar," ujarnya.

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved