Warga Minta Tambang Pasir di Belitung Ini Disetop, Sampai Dugaan Kasus Korupsi Diselesaikan
Sebelum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk
Penulis: Disa Aryandi |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Koordinator tim pengelola uang sumbangan pertambangan pasir Sumartak menyampaikan permohonan kepada DPRD Kabupaten Belitung.
Ia meminta pertambangan pasir sementara dihentikan.
Hal ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pertanggung jawaban dana retribusi/dana pengelolaan pertambangan di Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk.
Dalam kasus itu Kepala Desa Air Seruk, Sukardi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kepala Desa Aik Seruk Jadi Tersangka, Puluhan Warga Datangi Kantor DPRD Belitung
Menurutnya, pertambanga pasir itu sebaiknya dihentikan dulu sampai diselesaikannya kasus dugaan korupsi yang ditimpakan kepada Kades.
"Kami juga minta izin tambang pasir itu ditinjau ulang, karena telah membuat keresahan kepada kami," kata Koordinator Tim, Sumartak, Senin (28/11/2016).
Baca: Sumartak Pertanyakan Dasar Penetapan Kades Air Seruk Sebagai Tersangka
Jika pemerintah enggan memberhentikan aktivitas pertambangan pasir tersebut hingga besok.
Sumartak mengancam akan menyetop dengan cara koboi.
"Kalau tidak, kami yang menyetop dengan masyarakat besok. Tau sendiri jika kami sudah menyetop, sekarang kami masih sabar," ujarnya.
