Dahlan Iskan Sebut Dakwaan Jaksa Terburu-buru dan Dipaksakan

Dahlan menyebut, jaksa membuat dakwaan untuk dirinya secara terburu-buru dan dipaksakan.

Kontributor Surabaya, Achmad Faizal
Sidang@perkara.dugaan.korupsi.Dahlan.Iskan.di.pengadilan.Tipikor.PN.Surabaya,.Selasa.(6/12/2016) 

POSBELITUNG.COM, SURABAYA - Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskanberkomentar setelah jaksa membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/12/2016).

Dahlan menyebut, jaksa membuat dakwaan untuk dirinya secara terburu-buru dan dipaksakan.

"Dakwaan dibuat secara terburu-buru dan dipaksakan, saya tahu mengapa dakwaan dibuat demikian, karena itu saya menolak semua dakwaan jaksa," kata Dahlan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Tahsin. 

Kata Dahlan, dakwaan dibuat terburu-buru untuk menghindari putusan praperadilan. Karena saat bersamaan, pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, namun ditolak. 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Lilik Indahwati dari Kejati Jatim, dalam kasus pelepasan aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha, Dahlan disebut terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP tentang keturutsertaan dalam aksi korupsi. 

"Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih," jelasnya. 

Beberapa poin penting yang dianggap jaksa terjadi pelanggaran pada pelepasan aset PT PWU itu, di antaranya, tidak ada persetujuan DPRD Jatim.

Padahal, kata jaksa, aset itu adalah milik BUMD Pemprov Jatim. 

Sidang perkara Dahlan akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi terdakwa atas dakwaan jaksa kepada Dahlan Iskan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved