Ada Hampir 40 Lembar Evaluasi Provinsi atas APBD Beltim 2017, Ada yang Tak Sinkron

Ketidaksinkronan itu dapat dilihat dari besaran RKPD senilai Rp 1,069 T, sementara di KUA PPAS sebesar Rp 1,267 T, dan di RAPBD Beltim hanya Rp 867 M.

Penulis: Dedi Qurniawan |
Pos Belitung/Dedi Qurniawan
Anggota DPRD Beltim Rohalba, Senin (23/5/2016). 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Anggota DPRD Beltim Rohalba menilai pentingnya tindak lanjut antara eksekutif dan legislatif untuk hasil evaluasi Provinsi Babel terhadap APBD Beltim 2017.

Sampai hari ini, menurut Rohalba, tindak lanjut tersebut belum ada.

Rohalba menyebut, tebal SK Gubernur Babel terkait evaluasi APBD Beltim itu sampai hampir 40 lembar.

Isinya berupa banyaknya perencanaan, penganggaran dan pengawasan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

"Ada beberapa koreksi berkaitan APBD 2017. Mulai dari penjadwalan penyusunan APBD, sinkronisi RKPD KUA-PPAS dan APBD beltim 2017, begitu jiga dengan sinkronisasi dengan prioritas Provinsi Babel. Begitu juga dengan pos pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Artinya, dalam hal ini, apabila eksekutif dan legislatif tidak menindaklanjuti evaluasi APBD tersebut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membatalakan sebagian isi perda APBD Beltim 2017," beber dia kepada Pos Belitung, Rabu (4/1/2017).

Rohalba menjabarkan, sejumlah contoh yang menjadi koreksi oleh Provinsi Babel karena dinilai tidak sinkron dengan program Pemporv Babel.

Misalnya saja, tidak adanya anggaran mengenai fasilitasi lahan kritis dan eks tambang pada APBD Beltim 2017.

Kemudian, ada pula mengenai proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah didalam RKPD, KUA PPAS, dan RAPBD yang tidak sinkron.

Dia menyebut ketidaksinkronan itu dapat dilihat dari besaran RKPD senilai Rp 1,069 T, sementara di KUA PPAS sebesar Rp 1,267 T, dan di RAPBD Beltim 2017 hanya Rp 867 M.

"Ini tidak sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di mana RKPD itu jadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA PPAS serta RAPBD harus mengacu dalam KUA PPAS tersebut dengan melakukan perkiraan terukur secara rasional dan memilikiu kepastian dasar hukum dalam pelaksanaannya," sebutnya.

Selain itu, Rohalba juga merinci setidaknya ada koreksi terhadap 50 item kegiatan yang dilarang untuk dianggarkan pada 2017.

Alasan Provinsi Babel, ujar dia, adalah tidak adanya kejelasan nomenklatur dan target kinerja yang akan dicapai.

Alasan lainnya adalah tidak memberikan informasi yang jelas dan terukur.

"Ini ada di beberapa SKPD. Saya sebut saja seperti Cipta Karya, Satpol PP, Dinsos, PU, Perizinan dan perdagangan, pariwisata, DKP, Ekbang, dan ada beberapa kecamatan. Inspektorat dan Bappeda. Dan paling banyak di kesbangpol. Ini artinya lemahnya perencanaan dan penganggaran dalam APBD beltim. Menjelang usia belitung timur 14 tahun, dan 1 tahun menjelang kepemimpinan kepala daerah," tutur dia.

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved