Menganiaya Bocah Sembilan Tahun, Pria Ini Diancam Hukuman Delapan Tahun

Mengani dan melakukan tindak kekerasan terhadap bocah yang sudah tidak punya ibu kandung, dengan menggunakan palu dan senjata tajam.

Tayang:
Penulis: Disa Aryandi | Editor: Rusmiadi
Posbelitung/Dokumentasi
NI mengenakan baju merah ketika diperiksa oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belitung. 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.COM, BELITUNG -- Bujangan berinisial NI (32) diduga pelaku penganiayaan dan kekerasan terhadap anak perempuan berumur sembilan tahun, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), diganjar pasal berlapis.

Pelaku diduga menganiaya dan melakukan tindak kekerasan terhadap bocah yang sudah tidak punya ibu kandung itu, dengan menggunakan palu dan senjata tajam (sajam) berupa golok.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Belitung, menjerat NI dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Perubahan Atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Di UU itu pelaku di ancam hukuman maksimal delapan tahun. Nah didalam bunyi pasal itu, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan tindak pidana, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung, Iptu Ayu Tri Utami kepada Posbelitung.com, Senin (9/1/2017).

Selain itu, kata dia, penyidik kini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, maupun saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyelidikan.

"Kalau untuk saksi ada enam orang yang sudah kami mintai keterangan. Termasuk yang melaporkan, dan tetangga sekitaran rumah pelaku," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku NI, diciduk oleh Buser Polres Belitung, Senin (2/1/2017) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku diamankan oleh polisi dikediamannya, dan tidak bisa mengelak ketika dijemput oleh aparat keamanan.

Polisi mengamankan pelaku, setelah mendapat laporan dari Ketua RT setempat, lantaran pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap bocah tersebut.

Dari tangan pelaku NI, polisi telah mengamankan satu palu bergagang kayu, tanpa warna dari tangan pelaku NI. Benda yang digunakan untuk memukul pelaku itu, kini sudah diamankan polisi sebagai alat bukti.

Perempuan bertubuh mungil itu, selama ini memang hidup dengan pelaku NI dirumahnya, terletak di Jalan Murai, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Gadis berkerudung itu, telah ditinggalkan oleh orang tuanya sekitar empat tahun lalu, lantaran meninggal dunia. Sedangkan bapak dari anak itu, kini sudah meninggalkannya keluar daerah. (*)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved