Pengacara Ahok tak Punya Persiapan Khusus saat Dengar Kesaksian Rizieq Shihab

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian.

capture
Mimpi Ahok 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

POSBELITUNG.COM, JAKARTA - Triana Dewi Seroja, juru bicara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus terkait keterangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang hari ini, Selasa (28/2/2017).

Jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian.

Selain Rizieq jaksa juga menghadirkan ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan.

"Ngga ada persiapan khusus, biasa saja sama seperti saksi yang lain, jauh-jauh hari kami udah pelajari kok BAP (berita acara pemeriksaan)-nya dan ngga ada yang spesial," kata Triana kepada Tribunnews.com.

Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq, Muhammad Kapitra Ampera memastikan, Rizieq akan hadir memberikan keterangan sebagai ahli bidang agama dalam sidang Ahok hari ini.

Menurutnya, keterangan Rizieq bakal membuat Ahok tak berkutik.

"Beliau ahli agama, saya pikir pernyataan beliau besok (hari ini) akan membuat telak untuk Ahok," katanya, saat dihubungi.

Ahok dijadikan terdakwa dalam perkara dugaan penodaan agama setelah menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertatap muka dengan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.

Dia didakwa dengan Pasal 156 KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara dan Pasal 156 a KUHP yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved