Edan, Ayah dan Anak Kompak Tiduri Ponakan Bergiliran

Siswi kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bekasi itu dicabuli oleh pamannya BRS (56) dan sepupunya DD (22).

net
Ilustrasi gadis dicabuli 

Menurut Hero, BRS dan DD melakukan aksi cabul terhadap IPF tidak saling mengetahui.

"Dilakukan sendiri-sendiri, tidak saling mengetahui," kata dia.

Aksi cabul ini terungkap, saat korban merasa jenuh sehingga akhirnya memberanikan diri bercerita ke guru di sekolah korban.

"Selanjutnya pihak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Hero.

Kedua pelaku berhasil ditangkap aparat polres Metro Bekasi Kota, setelah buron beberapa hari, di Kawasan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (22/3/2017) malam.

BRS dan DD kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.

Keduanya kenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.

Penulis: Acep Nazmudin

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved