Edan, Ayah dan Anak Kompak Tiduri Ponakan Bergiliran
Siswi kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kota Bekasi itu dicabuli oleh pamannya BRS (56) dan sepupunya DD (22).
Menurut Hero, BRS dan DD melakukan aksi cabul terhadap IPF tidak saling mengetahui.
"Dilakukan sendiri-sendiri, tidak saling mengetahui," kata dia.
Aksi cabul ini terungkap, saat korban merasa jenuh sehingga akhirnya memberanikan diri bercerita ke guru di sekolah korban.
"Selanjutnya pihak orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota," kata Hero.
Kedua pelaku berhasil ditangkap aparat polres Metro Bekasi Kota, setelah buron beberapa hari, di Kawasan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (22/3/2017) malam.
BRS dan DD kini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Keduanya kenakan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima milyar rupiah.
Penulis: Acep Nazmudin
