Inilah BUMDes di Beltim yang Berpendapatan Rp 100 Juta Lebih

Hal itu berdasarkan data mutakhir dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Belitung Timur

Penulis: Dedi Qurniawan |
Pos Belitung/Dedi Qurniawan
Caption: Kepala Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan DSPMD Beltim Halifah (POSBELITUNG/DEDYQURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Pos Belitung Dedy Qurniawan

POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bila dikelola secara baik akan mendapatkan hasil yang maksimal.

Di Kabupaten Belitung Timur, ada beberapa BUMDes yang aktif dan berpendapatan relatif tinggi.

Di antaranya BUMDes Desa Lenggang, Desa Buding dan Desa Batu Penyu.

"Ada yang aktif, ada yang masih stagnan. Yang saya tahu saja, ada tiga yang aktif. Yang bagus itu kayak Desa Lenggang, dan Desa Buding, itu waktu lomba kemarin dapat juara. Paling besar pendapatannya itu di Desa Batu Penyu dan Buding. Kisaran kotornya mungkin paling Rp 100 juta lebih," kata Kabid Pemberdayaan Kemasyarakatan DSPMD Beltim, Halifah kepada Pos Belitung ditemui di ruang kerjanya, Jumat (7/4/2017).

Kendati demikian, kata Halifah tak semua desa di Kabupaten Belitung Timur memiliki BUMDes

Hal itu berdasarkan data mutakhir dari Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMD) Belitung Timur

Dari sekitar 19 jumlah BUMDes yang ada saat inipun , hanya segelintir di antaranya saja yang aktif, sementara lainnya dinyatakan stagnan.

Dia mencontohkan sejumlah BUMDes yang telah beroperasi seperti BUMDes Mayang, yang bergerak di usaha Air Isi Ulang.

Kemudian ada pula BUMDes Buding yang bergerak di jasa angkutan perkebunan sawit dan BUMDes Lenggang yang bergerak di usaha jasa pariwisata.

"Jika sudah berbentuk PT atau berbadan hukum, BUMDes Mayang itu bisa drop air isi ulang ke perkebunan sawit Stellindo, itukan kerjasama dengan pihak ketiga. Banyak peluangnya tapi kalau sudah berbentuk badan hukum," ucap dia.

Halifah mengakui, produktiftas dan keaktifan BUMDes di Beltim saat ini belum kelihatan secara keseluruhan.

Saat ini desa bisa dibilang sedang belajar soal apa itu BUMDes.

Aturan 'main' terkait inipun dinilai selalu berubah-ubah.

"Kalau kemarin pakai Permendagri nomor 39. Ini tahun 2015 ini pakai Permendes Nomor 4 tahun 2015. Di antara dua pemen ini banyak bedanya. Di Permendagri, dia cuma dibentuk berdasarkan Perdes dan bentuknya hanya unit-unit saja. Sedangkan Permendes itu, bentuk unitnya berupa PT atau CV, atau berbadan hukum. Kalau kemarin kan tidak berbadan hukum unit-unitnya," ujarnya. (*)

Selengkapnya diversi cetak harian pagi Pos Belitung, Sabtu (8/4/2017).

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved