Berita Bangka Belitung

Pria di Pangkalpinang Aniaya Pedagang, Dijemput Polisi Saat Pulang Melaut

Memble diamankan tim buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dibantu anggota Satpolairud Polresta Pangkalpinang

Penulis: Adi Saputra | Editor: Kamri
Istimewa
KASUS PENGANIAYAAN -- Pelaku penganiayaan Candra alias Memble (41) saat diamankan anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang di Mapolresta Pangkalpinang, Senin (3/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Aniaya pedagang di Taman Alun-alun Pangkalpinang.
  • Pelaku kabur dan pergi melaut selama satu pekan.
  • Ditangkap Satreskrim Polresta Pangkalpinang pada Senin (3/11/2025).
  •  

 

POSBELITUNG.CO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang meringkus Candra alias Memble (41), pelaku penganiayaan terhadap pedagang di Taman Alun-alun Kota Pangkalpinang, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Memble diamankan tim buruh sergap (buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dibantu anggota Satpolairud Polresta Pangkalpinang di perairan Jembatan Emas Pangkalpinang.

Pelaku kemudian dibawa ke dermaga Satpolairud Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan.

Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan itu.

"Iya benar, pelaku penganiayaan sudah berhasil kita amankan.

Setelah diamankan tim gabungan, pelaku pun mengakui perbuatan yang dilakukan pelaku pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Taman Alun-alun Kota Pangkalpinang," kata Singgih, Selasa (4/11/2025).

Baca juga: 5 Titik Lokasi MTQH Babel di Bangka Barat, Tilawah di Sport Hall Sejiran Setason 

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban ke Polresta Pangkalpinang pada Jumat (24/10/2025).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Hasil penyelidikan dan pengembangan di peroleh informasi pada Senin (26/10/2025) pelaku telah pergi ke laut selama satu pekan.

Tim buser Naga kemudian berkoordinasi dengan Satpolairud Polresta Pangkalpinang.

"Sabtu 1 November 2025 kemarin, Tim buser naga melakukan penyelidikan di wilayah Dermaga TPI guna memeriksa kapal nelayan yang sudah merapat ke Dermaga dan melakukan bongkar muat hasil tangkapan ikan. Hal ini guna mengecek satu per satu ABK," ujarnya.

"Saat itu pelaku belum ditemukan.

Namun, Senin 3 November 2025, anggota berhasil mengamankan pelaku.

Ia mengakui perbuatannya dan langsung digelandang ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Singgih.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved