Gadis Korban Pencabulan Ini Malah Ingin Pelaku Tidak Dihukum Berat, Ini Alasannya

Perbuatan terdakwa Budi Hermawan dinilai keterlaluan. Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan adik...

Net
Ilustrasi 

POSBELITUNG.COM, GRESIK - Budi Hermawan (25) menghadapi tuntutan jaksa berupa hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ini didakwa melakukan tindakan asusila kepada adik tirinya.

Jaksa penuntut umum (JPU) Alifin Wanda menuntut Budi bersalah telah melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, Selasa (25/4/2017).

Tuntutan jaksa separo dari maksimal hukuman selama 15 tahun.

Perbuatan terdakwa Budi Hermawan dinilai keterlaluan.

Korban yang masih berusia 14 tahun merupakan adik tirinya.

"Seharusnya kakak yang sudah dewasa melindungi adiknya. Tidak melampiaskan hawa nafsu. Sehingga kami memberikan tuntutan hukuman terdakwa selama 8 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Alifin seusai persidangan tertutup yang dipimpin ketua majelis hakim Heriyanti.

Budi keluar dari ruang sidang dalam keadaan membisu.

Dalam keterangan saksi, keluarga dan korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Korban malah ingin dinikahi terdakwa.

"Korban meminta agar terdakwa tidak dihukum berat. Alasannya suka sama suka," imbuh Alifin.

Sidang diagendakan berlanjut pekan depan dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa. (surya/sugiyono)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved