Nasib Pria Asal Babel Ini Ada di Tangan Presiden, Pria Pertama yang Divonis Mati di Bangka Belitung
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengklaim perkembangan kasus Pondreng tersebut belum ada tindak lanjut dan masih menunggu hasil grasi.
POSBELITUNG.COM, BANGKA - Pelaku pembunuhan sadis ibu dan anak, Sumardi alias Pondreng hingga saat ini belum dieksekusi menyusul vonis hukuman mati dari Mahkamah Agung (MA) RI.
Pembunuh berdarah dingin ini mengajukan grasi atau pengampunan hukuman pada Presiden RI.
Pondreng dijatuhi vonis hukuman mati lantaran melakukan pembunuhan terhadap Risma (35) dan anak Risma, Yoselly (2), warga Semabung, Pangkalpinang tanggal 3 September 2014 lalu.
Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengklaim perkembangan kasus Pondreng tersebut belum ada tindak lanjut dan masih menunggu hasil grasi.
Kepala Kejari Bateng, Dodhi Putra Alpian mengatakan vonis yang dijatuhkan oleh Hakim Agung terhadap Pondreng adalah hukuman mati.
Atas vonis ini membutuhkan waktu yang tak sebentar untuk dieksekusi.
"Rata-rata tahunan dalam memproses vonis (hukum mati). Grasinya itu pada tahun 2016 kemarin, dari diberikan grasi tersebut, tidak ada yang sebentar karena mungkin prosesnya di sana (Kejagung) juga bertahap," kata Dodhi, Selasa (6/6/2017).
Dodhi menjelaskan Pengadilan Negeri Sungailiat yang berhak menjawab berapa lama proses grasi itu berlangsung.
Hal itu dikarenakan grasi tersebut turun dari PN Sungailiat, baru masuknya ke Kejari Bangka Tengah.
Jika hasil pengajuan grasi memutuskan Pondreng tetap dieksekusi mati, maka pria ini merupakan terpidana mati pertama di Babel.
Seperti diketahui, Hakim Agung menjatuhkan vonis mati kepada Sumardi alias Pondreng alias Aco bin Sumpung.
Hukuman itu lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, dan Pengadilan Tinggi (PT) Bangka Belitung terhadap pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut.
Vonis Pondreng termaktub dalam Putusan MA Nomor 1495K/pid/2015.
Dalam amar putusan itu, Hakim Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
Hakim Agung juga membatalkan Putusan PT Babel Nomor 17/pid/2015/PT.BBL Tanggal 10 September 2015 yang menguatkan putusan PN Sungailiat Nomor 151.pidB2015/PNSGL Tanggal 1 Juli 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pondreng_20170608_165824.jpg)