Nasib Pria Asal Babel Ini Ada di Tangan Presiden, Pria Pertama yang Divonis Mati di Bangka Belitung

Kejaksaan Negeri Bangka Tengah mengklaim perkembangan kasus Pondreng tersebut belum ada tindak lanjut dan masih menunggu hasil grasi.

Tayang:
bangkapos
Pondreng (kanan) bersama ibunya, pelaku pembunuhan yang divonis mati. 

Demikian disampaikan Humas I PN Sungailiat, M Solihin saat dikonfirmasi Bangka Pos, Rabu (16/3/2016) lalu.

Solihin menyebut PN Sungailiat sudah menerima salinan putusan MA yang menjatuhkan vonis terhadap Pondreng.

Lebih lanjut, Solihin mengatakan putusan MA menyatakan Pondreng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

Putusan itu, lanjutnya, dikeluarkan MA melalui Hakim MA tanggal 12 Januari 2016.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum digelar oleh Hakim Timur P Manurung, Hakim Gayus Lumbun, Hakim Dudu Mahmuddin.

Pondreng melakukan pembunuhan terhadap Risma (35) dan anaknya, Yoselly (2), warga Semabung, Pangkalpinang, pada 3 September 2014.

Tindakan keji dilakukannya di dekat kebun sawit di Desa Parit Dua, Kecamatan Sungaiselan, Kabupaten Bangka Tengah.

Setelah melakukan aksi kejahatan itu, Pondreng melarikan diri ke luar Babel.

Polisi berhasil meringkus Pondreng sekitar dua bulan setelah penemuan jenazah Risma dan Yoselly.

Pria yang menetap di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah itu ditangkap di Cilegon, Banten, 29 November 2014 sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi berhasil melacak Pondreng yang sebelumnya berpindah-pindah di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Pada sidang tuntutan yang digelar 24 Juni 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.

Berdasarkan hasil persidangan, JPU berkeyakinan bahwa Pondreng terbukti melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak.

Meski begitu, majelis hakim PN Sungailiat yang dipimpin Andreas Prasetyo menjatuhi hukuman penjara seumur hidup terhadap Pondreng.

Hukuman serupa dijatuhkan majelis hakim PT Babel saat JPU mengajukan banding tingkat pertama.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved