Borok First Travel Kian Terkuak Setelah Sepekan Bosnya Ditangkap, Banyak Korban Buka Mulut

Sepekan usai ditangkap, borok First Travel kian terkuak. Korban-korban penipuan itu satu per satu buka mulut.

Facebook
Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya Anniesa Desvitasari. 

Dana tersebut diduga berasal dari tindak pidana penipuan yang dilakukan terhadap sekitar 35.000 jemaah yang telah melunasi pembayaran perjalanan ibadah umrah lewat jasa agen sejak 2015.

"Total jemaah yang telah melunasi 70.000, tapi sekitar 35.000 tidak berangkat dengan berbagai alasan," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).

Lanjut dia, kalau dihitung kerugian, satu orang Rp 14,3 juta dikali 35.000 maka kerugian mencapai Rp 550 miliar.

Angka tersebut didapatkan setelah polisi melakukan penghitungan antara biaya yang harus dibayar setiap jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah umrah dengan total jemaah yang belum diberangkatkan.

Dari pemeriksaan awal, penyidik Bareskrim menelusuri berbagai rekening dan aset yang dimiliki tersangka.

Namun, berdasarkan sejumlah rekening yang telah diblokir, penyidik hanya menemukan uang sekitar Rp 1,3 juta.

Celakanya, kedua tersangka malah mengaku lupa ke mana saja uang dialirkan.

"Dia (tersangka) sudah tidak tahu sama sekali. Terlalu banyak menyebar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komien Pol Ari Dono Sukmanto di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (15/8/2017).

First Travel disebut-sebut menginvestasikan dana ke koperasi Pandawa.

Koperasi tersebut diputus pailit dan pemiliknya menjadi tersangka kasus investasi bodong.

Penyidik juga mengkonfirmasi soal investasi itu kepada dua tersangka. Namun, kata Ari, kedua tersangka mengaku lupa apakah pernah menginvestasikan uang ke Koperasi Pandawa.

"Dia mengatakan, 'waduh saya sudah lupa ke mana saja'. Ini yang masih harus kita petakan," kata Ari.

Kronologi Kasus

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari seminar tentang umrah yang diadakan First Travel.

Dalam seminar tersebut pihak First Travel menawarkan peserta untuk menjadi agen.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved