Mencintai Suami Orang, Ini Hukumnya Dalam Islam

Namun cinta juga tidak boleh diumbar dengan sembarangan. Khususnya kepada lawan jenis yang bukan muhrim.

Tayang:
Editor: Rusmiadi
Ilustrasi 

POSBELITUNG.COM - Mencintai bukanlah perkara yang dilarang dalam islam. Cinta menurut Islam adalah fitrah.

Setiap orang pasti memiliki rasa cinta di dalam hatinya. Dan ya, itu adalah hal wajar. Namun cinta juga tidak boleh diumbar dengan sembarangan. Khususnya kepada lawan jenis yang bukan muhrim.

Tentunya sebagai wanita harus membatasi pergaulan dengan pria. Sebab jatuh cinta dalam Islam tidak boleh diekspresikan lewat pacaran. 

Larangan berpacaran dalam islam telah disebutkan dalam Al-Quran:

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isra : 32)

Lalu bagaimana dengan hukum mencintai suami orang dalam islam. Kondisi ini sering terjadi ditengah masyarakat.

Burung Nuri yang hafal dan mampu mengucapkan ayat Al Quran
Burung Nuri yang hafal dan mampu mengucapkan ayat Al Quran ()

Baca: Subhanallah, Burung Nuri Ini Bisa Hafal dan Mengucapkan Ayat Al Quran, Lihat Ini Videonya

Dimana seorang wanita mencintai pria yang sudah beristri, lalu ia meminta agar dinikahi, berikut penjelasannya seperti dikutip dari dalamislam;

Pandangan Islam Tentang Mencintai Suami Orang

Jika dipikirkan secara logika, kita tentu sudah mengerti bahwa mencintai suami orang itu adalah perbuatan yang tidak baik. Para ulama pun juga berpendapat demikian.

Menurut jumhur ulama mencintai suami orang hingga menyebabkan rusaknya rumah tangga lelaki tersebut hukumnya haram.

Imam Al-Haitsami dalam kitabnya berjudul Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair menjelaskan bahwa merusak hubungan wanita dengan suaminya adalah sesuatu yang haram. Perbuatan tersebut dikategorikan dalam dosa besar.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam beberapa hadist: 

Dari Abu Hurairah radiiyallahu bahwasahnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barang siapa menipu dan merusak (hubungan) seorang hamba dari tuannya, maka ia bukanlah bagian dari kami. Dan barang siapa merusak (hubungan) seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami”.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak halal bagi seorang wanita meminta (kepada suaminya) agar sang suami mencerai wanita lain (yang menjadi istrinya) dengan maksud agar sang wanita ini memonopli ‘piringnya’, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam Islam”.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved