Mencintai Suami Orang, Ini Hukumnya Dalam Islam

Namun cinta juga tidak boleh diumbar dengan sembarangan. Khususnya kepada lawan jenis yang bukan muhrim.

Tayang:
Editor: Rusmiadi
Ilustrasi 

Pendapat Ulama 

Ulama Syafi’i berpendapat bahwa wanita yang menganggu suami orang, kemudian merusak rumah tangga lelaki tersebut.

Maka boleh baginya meminta dinikahi setelah lelaki itu berstatus cerai. Namun perbuatan ini merupakan tindakan fasik dan maksiat.

Dia menanggung dosa yang sangat buruk dihadapan Allah Ta’ala.

Ulama Hanafi juga berpendapat sama dengan Syafii. Bahwa mereka boleh saja menikah setelah si lelaki bercerai dengan istrinya.

Namun perbuatan itu adalah seburuk-buruknya perbuatan dan kelak akan dimintai pertanggung jawaban di akhirat.

Ulama Maliki berpendapat lain. Menurut mereka, seorang wanita yang merusak rumah tangga orang lain.

Lalu ia minta dinikahi si pria setelah bercerai maka hukum pernikahannya haram. Sebab jalan yang ditempuh juga tidak baik.

Baca: Azab Selingkuh Dalam Islam Sangat Mengerikan, Ini Dia Diantaranya

Baca: Ini Hukumnya Dalam Islam Bagi Wanita Pelakor Lalu Menikah

Perbuatan yang Dianggap Merusak Rumah Tangga Orang Lain
Ada beberapa perbuatan yang kerapkali memicu rusaknya rumah tangga orang lain.

Ini dikarenakan seorang wanita yang berlaku genit terhadap pria yang sudah beristri. Diantara tindakan yang merusak itu terdiri dari:

Berkomunikasi Berlebihan dengan Suami Orang Lain
Komunikasi yang terjalin secara intens dan terus-menerus bisa menjadi pintu terbukanya rasa cinta.

Tindakan ini sangat berbahaya bila dilakukan terhadap orang yang sudah menikah. Misalnya saja wanita single berkomunikasi dengan pria beristri.

Lama-kelamaan, bukan tak mungkin pria itu akan jatuh cinta dengannya. Bahkan mungkin berselingkuh hingga akhirnya menyebakan keretakan rumah tangga.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved