KPK Blokir Rekening Setya Novanto Sekeluarga Termasuk Perusahaan, Pengacara: Sudah Sejak 2016
KPK membenarkan telah memblokir rekening Ketua DPR RI Setya Novanto dan keluarganya.
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar dari gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Selasa (21/11/2017). Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka selama 5 jam terkait kasus korupsi KTP elektronik.
Ia diduga menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.
Atas perbuatan itu, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-el 2011-2012 Kemendagri.
Setya Novanto disangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita ini sudah tayang di Antaranews.com berjudul "KPK Benarkan Telah Blokir Rekening Setya Novanto dan Keluarga"
