MK Hapus Larangan Pernikahan Antar Karyawan Sekantor
Jika pegawai tersebut tetap ingin menikah, biasanya perusahaan mengharuskan salah satu orang mengundurkan diri dari perusahaan.
Dikutip dari situs MK, para pemohon menjelaskan alasannya mengajukan gugatan tersebut ke MK. Mewakili Pemohon, Jhoni mengatakan, menikah adalah melaksanakan perintah agama.
"Jodoh dalam perkawinan tidak bisa ditentang disebabkan ikatan perkawinan antara seorang pria dan seorang wanita yang memiliki rasa saling mencintai sulit untuk ditolak," kata Jhoni.
Berita ini sudah terbit di KOmpas.com dengan judul MK Hapus Aturan yang Larang Pernikahan Antar-karyawan Sekantor
Berita Terkait