Suami Pembunuh Istri Siri Terancam Hukuman Mati, Polisi Gali Motif Lain
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan terkubur di dalam gundukan tanah dan lubang galian dengan kedalaman...
Penulis: Dedi Qurniawan |
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Ad (28), warga Kecamatan Gantung, tersangka pelaku pembunuhan terhadap Rs (27) yang ditemukan tewas terkubur di dekat kulong Dusun Seberang, Desa Selinsing, Kecamatan Gantung, Minggu (31/12) lalu, terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Ini disampaikan Kepala Polres Beltim AKBP Erwin Siboro dan jajarannya menggelar press release pengungkapan kasus ini di hadapan sejumah wartawan di Mapolres Beltim, Kamis (4/1/2018).
Ad diringkus polisi di Batu Itam, Kecamatan Dendang, beberapa jam setelah identitas Rs berhasil diketahui usai ditemukan.
Dia diancam hukuman penjara maksimal seumur hidup hingga hukuman mati.
Ad dikenakan pasal 340 dan 338 KUHPidana.
"Dari pasal 340, tersangka terancam di atas 20 tahun penjara, seumur hidup hingga hukuman mati. Dari pasal 338, tersangka terancam 15 tahun. Kami masih harus menggali motif-motif lainnya," kata Erwin didampingi Kabag Ops Polres Beltim Rusnoto, Kasat Reskrim AKP Ferey Hidayat, Kapolsek Gantung AKP Ricky Dwi Raya, dan Kasat Binmas Polres Beltim Iptu Hamdan.
Sebelumnya diberitakan pengujung 2017 kemarin, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan, Minggu (31/12) sore.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan terkubur di dalam gundukan tanah dan lubang galian dengan kedalaman tak sampai satu meter.
Belakangan identitasnya diketahui adalah RS (27), wanita dengan alamat Kampung Wara Tiwu, Jawa Barat dan dinyatakan sebagai istri siri dari An (28), warga Dusun Seberang, Desa Selinsing yang kemudian diringkus polisi dan sebagai tersangka pelaku terkait kasus penemuan mayat ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/pembunuhan_20180104_190522.jpg)