Gunting Menancap di Perut Istri Pensiunan Polisi, Pelakunya Terima Ini

Hukuman penjara seumur hidup itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Masusanto.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi borgol 

Pengakuan tersangka, tercecernya uang ratusan juta bukan disengaja, melainkan karena pelaku bingung dan kelelahan.

Pertama, uang Rp 120 juta tercecer di persawahan yang berjarak sekitar 400 meter dari ruko milik korban.

Kemudian kedua, Rp 160 juta tertinggal di sebuah rumah kosong di Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng.

Pelaku sempat istirahat di rumah kosong Dusun Banjarsari namun ketahuan warga. Saat meninggalkan rumah kosong tersebut uang hasil rampokan Rp 160 juta justru tertinggal.

Terdakwa Sokib baru tertangkap sembilan hari kemudian, tepatnya 8 September 2017 malam.

Sokib ditangkap saat pulang ke rumahnya Dusun Sumberdadi, Desa Ngampungan, Bareng. Karena menolak menyerah, dia ditembak kakinya oleh polisi. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved