Bos Firts Travel Hari Ini Terima Vonis, Bakal Ajukan Banding Usai Divonis Bersalah
Resah, gelisah, cemas dan grogi dirasakan tiga terdakwa kasus penipuan uang biro perjalanan umrah First Travel jelang majelis hakim membacakan vonis
"Kalau vonisnya dinyatakan bersalah, pasti banding," ujar Ferdinand.
Ia menceritakan, baik Andika, Anniesa, mapun Kiki Hasibuan masih merasa tidak melakukan penipuan maupun pencucian terkait penyelenggaraan umrah Firts Travel.
Ketiga terdakwa masih berpegangan kasus ini berawal dari kesalahan teknis dan mis-komunikasi First Travel dengan Kementerian Agama dan Bareskrim Polri.
"Itu pasti. Dia komitmennya tetap memberangkatkan. Apalagi hasil sidang PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terjadi perdamaian," ujarnya.
Selain itu, ketiga terdakwa merasa masih punya kemampuan untuk memberangkatkan 63 ribu calon jemaah yang dilaporkan sebagai korban tersebut.
Sumber dananya di antaranya dari bisnis turunan perusahaan First Travel.
"Memang core bussiness-nya First Travel itu di bidang penyelenggaraan umrah.
Tapi, dia kan punya side business lain, seperti restauran di London, Inggris dan fashion show. Tapi yang restauran di London ditafsirkan jaksa itu sebagai bagian dari pencucian uang First Travel, padahal itu kan bagian dari side business-nya. Kalau dianggap pencucian uang, itu dari mana," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan putusan pengadilan terhadap ketiga terdakwa bos First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki pada 30 Mei 2018.
Hal itu disampaikan Hakim ketua Subandi saat persidangan nota pembelaan Kiki Hasibuan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (21/5/2018) lalu.
Pasalnya, dalam sidang nota pembelaan terdakwa Kiki Hasibuan, penasehat hukum tidak hadir.
Ketidak hadiran penasehat hukum, kata Hakim, menandakan Kiki tidak mengajukan pembelaan dan akan dilanjutkan kepersidangan berikutnya yakni putusan.
"Jadi (sidang putusan) bareng dengan Anniesa dan Andika," jelas Subandi.
Hakim Subandi menegaskan persidangan putusan akan dibaca tepat pada 30 Mei.
"Sidang perkara pidana atas nama terdakwa Kiki Hasibuan ditunda pada hari Rabu tanggal 30 Mei 2018 dengan pembacaan putusan. Sidang ditunda," ucap Hakim Subandi sambil mengetok palu persidangan Kiki Hasibuan.
