Istri Bawa Asam Keueng ke Rutan KPK, Gubernur Aceh Bisa Ketawa Santai

Pengacara Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar menceritakan saat istri dan keluarga Irwandi menjenguk Irwandi

Irwandi Yusuf dan istrinya Darwati A Gani 

Seperti yang diberitakan oleh Serambinews.com, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan kepada publik, Sabtu (7/7/2018), terkait pencekalan 4 orang tersebut selama 6 bulan terhitung sejak Jumat (6/7/2018).

“Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri (LN) agar saat dibutuhkan keterangannya, dapat dilakukan pemeriksaan,” kata Febri Diansyah.

“Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan dana DOK. Sedangkan terhadap saksi ke-3, ada informasi terkait aliran dana yang perlu diklarifikasi dan pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang relevan dengan perkara ini,” tulis Febri Diansyah dalam rilis.

Sesuai dengan rilis, mereka yang dicekal KPK adalah, Nizarli (Kepala Unit Layanan Pengadaaan/ULP Aceh), Rizal Aswandi (pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh), Fenny Steffy Burase (EO Aceh Marathon International 2018, perempuan yang diisukan punya hubungan khusus dengan Irwandi Yusuf), dan Teuku Fadhilatul Amri.

Fenny Steffy Burase tertulis pada list ketiga dalam siaran pers yang dikirim Febri sebelumnya, Sabtu (7/7).    

Dilansir dari Tribun Pontianak, Minggu (8/7/2018), perempuan asal Manado itu dikabarkan telah menikah dengan Irwandi.

Steffy disebut sebagai istri muda orang nomor wahid di tanah Rencong tersebut.  

Model tersebut semakin mencuri perhatian publik dengan paras cantik yang dimilikinya.

Selain itu gaya glamor wanita ini juga membuat banyak publik semakin bertanya apa kaitannya Steffy dengan kasus korupsi Gubernur Aceh?

Empat Saksi Kasus Suap Dana Otsus Aceh Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Instagram/Irwandi Yusuf
(Irwandi Yusuf dan istrinya Darwati A Gani)

KPK menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh Tahun Anggaran 2018.  

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, Ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal, dan pengusaha, T Saiful Bahri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

KPK mempunyai bukti dugaan suap untuk Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah di antaranya digunakan untuk biaya medali dan pakaian kegiatan Aceh Marathon 2018.

"Uang yang disetor ke beberapa rekening tersebut sebagian diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian di kegiatan Aceh Marathon 2018," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di kantor KPK, Jakarta, Rabu (4/7/2018).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved