Sering ke Kos Cewek, Kepala Bappeda Diguyur Air Got, Warga Tak Percaya Sudah Nikah Siri
SF sendiri dianggap melanggar hukum kepegawaian karena sebagai ASN, dirinya sudah menikah dua kali.
POSBELITUNG.CO - Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa Ibrahim Latif, Senin (30/7/2018), membenarkan kejadian Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Langsa, SF, diguyur warga.
Dilansir banjarmasinpost.co.id via Tribun-Video.com dari Tribun-Medan.com, peristiwa dalam video yang telah tersebar luas melalui media sosial itu terjadi di Dusun Bukit, Desa Gampong Paya Bujok Seuleumak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh, Sabtu (28/7/2018).
Ia menjelaskan, SF sering mengunjungi kos keluarga DK, pegawai honorer Bappeda Langsa, yang dianggap melakukan hal tak pantas dengannya.
Baca: Pencuri Burung Kicau Milik Anggota Polisi di Baturaja Ini Akhirnya Menyerah
Baca: 7 Trik Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Dengan Harga Murah, Simak di Sini
"Sudah sering dia ke rumah si perempuan menurut warga. Mungkin sudah lama diintip warga marah dan dinilai telah melakukan perbuatan mesum. Warga sudah emosi karena yang saat diinterogasi mereka sudah macam-macam ngomongnya. Ditarik ke luar lalu dimandikan. Itu udah kebiasaan di kampung-kampung seperti itu," ujar Ibrahim.
Saat digerebek warga, SF dan DK menunjukkan surat nikah siri mereka, tetapi warga tetap curiga.
"Kepala Bappeda mengaku bahwa mereka telah menikah secara siri dengan pasangannya tersebut yang juga pegawainya sendiri," tuturnya.
Mereka meragukan keabsahan surat itu, lalu mengguyur SF dan DK menggunakan air kotor di parit.
Petugas Syariat Islam datang usai kejadian dan kini tengah memeriksa keabsahan surat nikah siri SF dan DK.
Baca: 12 Pasang Artis ini Wajahnya Mirip Meski Tak Sedarah, No 4 Bisa Bikin Orang Salah Panggil
Baca: Disindir Karena Belum Menikah di Usia 33 Tahun, Raline Shah Balas Seperti Ini
Baca: Suasana Mencekam di Gunung Rinjani Saat Terjadi Gempa di Lombok, Buktinya 5 Video Pendaki ini
"Kalau seandainya cepat datang mungkin bisa kita bendung dan amankan sehingga tidak dimandikan warga," imbuhnya.
"Namanya surat nikah siri secara negara itu tetap tidak sah. Namun jika dilihat secara agama, maka harus ditinjau kembali apakah syarat rukun nikahnya sah atau tidak. Itu yang sedang kita pelajari karena nikahnya di Sumatera Utara. Kalau memang nikahnya benar secara hukum agama sah berarti persoalannya akan kita damaikan," lanjutnya.
Jika memang benar keduanya sudah nikah siri, maka pihaknya akan melakukan mediasi.
Sebaliknya, jika ditemukan salah, maka keduanya akan dikenakan qanun jinayah.
Baca: Lowongan Kerja di BUMN Ini Dibuka, Simak Ketentuan dan Syaratnya
Baca: Wanita Asal Aceh Bongkar Kisah Rumah Tangga Bersama Pesepakbola di Acara TV Nasional
SF sendiri dianggap melanggar hukum kepegawaian karena sebagai ASN, dirinya sudah menikah dua kali.
Namun, masalah itu berada di lingkup urusan wali kota, di luar aturan Dinas Syariat Islam.
"Soal dia selaku ASN menikah dua kali itu melanggar hukum kepegawaian dan itu urusan wali kota bukan urusan kita. Begitu juga apabila surat nikahnya tidak sah maka akan dikenakan qanun jinayah dan kita serahkan ke penyidik untuk diproses sesuai hukum. Itu yang sedang kita pelajari," kata Ibrahim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/diguyur-warga_20180731_072623.jpg)