Blak-blakannya Anggita Sari Soal Hubungan Intim dengan Freddy Budiman di Lapas, Begini Pengakuannya

"Oh itu nggak. Gini lho, Aku nggak pernah memberikan pembenaran tentang hal itu. Waktu itu yang memberikan statement soal bisa hubungan intim..."

instagram
Anggita Sari 

"Orang mau tobat juga," teriaknya di depan wartawan dengan suara sedikit meninggi.

Melihat situasi tidak kondusif, petugas akhirnya memutuskan membawa dia kembali ke dalam selnya.

Anggita diciduk oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 01.30.

Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Vivick Tjangkung, menuturkan, penangkapan Anggita berawal saat pihaknya menyelidiki seorang laki-laki diduga bandar di wilayah Kemang, Mampang Prapatan.

Kemudian, polisi mengikuti gerak-gerik laki-laki ini selama satu bulan

Dari hasil penyelidikan itu, didapati bahwa laki-laki itu memasok barang narkotika ke Anggita.

Baca: sscn bkn go id Portal Resmi Daftar CPNS 2018 Berikut Cara Input Data Supaya Tidak Gugur

Baca: Tahanan di Penjara Australia Ternyata Ketagihan Mie Indonesia, Sekali Pesan untuk Dua Tahun

Akhirnya, pada Kamis (24/11/2016) sekitar pukul 01.30, sesuai hasil pengintaian, anggota Satnarkoba menangkapnya di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai macam barang haram, antara lain 14 butir merlopam, 25 butir valdimex, 20 butir calmlet, 3 butir alprazolam, dan satu butir xanax di dalam dompet warna pink yang diletakkan di laci meja rias.

"Barang bukti tersebut diakui benar milik tersangka ASH dengan maksud untuk dipergunakan sendiri agar bisa tidur dan bisa menenangkan pikiran," ujar Vivick di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Dari hasil interogasi, Anggita mengaku bahwa calmlet, alprazolam, dan xanax didapat secara gratis. Sementara merlopam dan valdimex dibeli dari laki-laki bernama Ezi, yang masih DPO, sekitar satu minggu lalu di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, seharga Rp 600.000.

Selain itu, jelas Vivick, berdasarkan hasil tes urine, Anggita dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, ecstasy, dan psikotropika (BZO).

"Tersangka dapat dikenakan pasal 62 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Vivick. (*)

Baca: Potret Cantiknya Nashwa Zahira ini Ternyata Bikin Maia Terpesona, Malah Ingin Menjodohkan dengan Dul

Baca: Media Asing Ini Sebut Luhut Bentuk Bekingan Politik Buat Jokowi di Pilpres, Berisi Mantan Jenderal

Baca: Sederet Potret Cantik Cewek Berhijab yang Ditawari Maia Taaruf dengan Dul Jaelani Saat Audisi

Baca: Jokowi Disebut Omong Kosong oleh Ekonom Amerika Steven Hanke, Fahri Hamzah Beri Tanggapan Begini

Baca: Hanya dalam 2 Menit Sudah Terlelap, Beginilah Teknik Tidur yang Diajarkan Pada Tentara, Ingin Coba?

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved