Richo Idol Diciduk Polisi, Terlibat Kriminal Modus Pecah Kaca Mobil

SOSOK finalis Indonesia Idol musim kelima harus merasakan dinginnya bui setelah mencuri barang-barang di dalam mobil dengan modus pecah kaca.

Warta Kota/Zaki Ari Setiawan
Polsek Serpong ringkus mantan penyanyi Indonesia Idol dan kakaknya yang terlibat aksi pencurian dan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil. 

POSBELITUNG.CO--SOSOK finalis Indonesia Idol musim kelima harus merasakan dinginnya bui setelah mencuri barang-barang di dalam mobil dengan modus pecah kaca.

Adalah Dede Richo (29), mantan Indonesian Idol 2008 ini menjadi bandit yang sudah puluhan kali melancarkan aksinya menyikat isi mobil yang sedang terparkir.

Saat melancarkan aksi kriminalnya, Dede tidak sendiri, melainkan bekerjasama dengan kakaknya DFO (34).

Polsek Serpong ringkus mantan penyanyi Indonesia Idol dan kakaknya yang terlibat aksi pencurian dan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil.
Polsek Serpong ringkus mantan penyanyi Indonesia Idol dan kakaknya yang terlibat aksi pencurian dan pemberatan dengan modus pecah kaca mobil. (Warta Kota/Zaki Ari Setiawan)
//

Aksi bandit kakak-beradik itu berhasil diungkap Polsek Serpong setelah mendapat laporan dari pemilik mobil Daihatsu Ayla yang kehilangan drone DJI Mavic saat terparkir di McDonald Sunburst BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Sabtu (15/9/2018).

"Sekira pukul 22.30 WIB, korban akan pulang mendapati kaca belakang mobil sudah pecah dan satu buah tas berisi satu unit DJI Mavic Pro yang berada di jok belakang telah hilang," kata Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Polsek Serpong, Rabu (19/9/2018).

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan finalis Indonesian Idol beserta barang buktinya pada hari Selasa (18/9/2018) di kontrakan Rawa Kucing, Sewan Neglasari, Kota Tangerang.

"Lalu dikembangkan ke pelaku berikutnya atas nama DFO berhasil ditangkap di perumahan Icon Sampora, Cisauk, Kabupaten Tangerang," lanjut AKBP Ferdy.

Dede biasa beraksi melakukan pencurian modus pecah kaca dengan menggunakan pecahan keramik busi yang dilemparkan ke arah kaca mobil.

Mantan penyanyi Indonesian Idol itu terjerat pasal 363 KUHP atas dugaan pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved