Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Baru 40 Persen di Provinsi Bangka Belitung

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang Fais Saleh Harharah mengatakan

Penulis: Disa Aryandi | Editor: Evan Saputra
Pos Belitung/Disa Aryandi
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Belitung, Kamis (18/10) memberikan sosialisasi tentang jaminan sosial kepada pemberi kerja. 

Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang Fais Saleh Harharah mengatakan, kepatuhan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Bangka Belitung oleh perusahaan swasta, baru mencapai 40 persen.

Sehingga, kamis (18/10/2018) perusahaan plat merah tersebut menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Belitung dan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (Diskopernaker) Kabupaten Belitung, memberikan sosialisasi agar perusahaan swasta bisa mengikutsertakan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami bergandengan ini, agar mereka (perusahaan) bisa meningkatkan kepatuhan khusus nya di Belitung. Kalau sekarang kepatuhan BPJS ini baru 40 persen. Sosialisasi ini untuk meningkatkan kepatuhan itu," kata Fais kepada Posbelitung.co, Kamis (18/10/2018).

Semula BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Kabupaten Belitung dan Diskopernaker Kabupaten Belitung melakukan sosialisasi gerakan Beripat dan program BPJS Ketenagakerjaan kepada puluhan perusahaan swasta pemberi kerja diruang meeting Hotel Golden Tulip Tanjungpandan.

Kegiatan sosialisasi ini, sebagai strategi penguatan kepatuhaan badan usaha/pelaku usaha melalui program beripat (Belitung Ramah Indah dan Patuh) sebagai wujud sinergisitas. Tujuan acara tersebut, untuk mengunggah perusahaan swasta agar meningkatkan kepatuhan sesuai dengan undang-undang.

"Karena di undang-undang itu ada sanksi dan pidana. Jangan sampai sanksi itu kami jalankan, jadi kami berikan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga nanti tidak ada alasan lagi tenaga kerja tidak mengikuti BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kata Fais, tidak dipungkiri selain swasta yang masih banyak belum mematuhi kepesertaan BPJS, terdapat dikalangan pemerintah khususnya pegawai honorer yang belum memiliki BPJS. Namun perihal itu masih akan dibicarakan olehnya kepada kepala Daerah.

"Kami akan bicarakan itu dengan bapak Bupati dalam waktu dekat, karena honorer ini juga wajib ada BPJS. Tapi ada juga honor yang sudah masuk sebagai peserta BPJS, namun belum semua memang," bebernya.

Willyadi : BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Penting

Terdapat empat point penting dalam peraturan perundang-undang ketenagakerjaan. Pemberi kerja minimal harus memenuhi empat kreteria yang wajib dalam penyelenggaraan perusahaan kepada karyawan, terutama yang berkaitan dengan BPJS.

Yaitu BPJS jaminan hari tua, BPJS Kecelakaan, BPJS Kematian dan BPJS Kesehatan. Seluruh jaminan sosial itu harus dibackup oleh pemberi kerja, diluar dari gaji mereka.

"Minimal itu yang penting dulu. Tapi kami tidak pungkiri, masih banyak perusahaan yang belum mempersertakan pegawai sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan ini," kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Belitung Willyadi kepada Posbelitung.co, Kamis (18/10/2018).

Perusaahaaan yang masih belum taat kepada BPJS mayoritas perusahaan yang bergerak dibidang rumah makan dan restoran, pertokoan, pertambangan. Tapi yang sudah penuh menjalankan kewajiban BPJS yaitu dibidang perhotelan.

"Alhamdulillah semua hotel di Belitung karyawan dimasukan didalam BPJS. Kami secara rutin sudah memberikan masukan kepada pihak perusahaan, agar setiap penerimaan karyawan dari mulai masuk sampai pensiun, harus diberikan jaminan sosial disamping gajo pokok," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved