Ingin Jadi Pemain Bola Profesional, Dua WNA Asal Pantai Gading Malah Ditangkap Imigrasi Saat Tarkam

Tetapi, mereka tidak mendapat klub profesional selama berada di Indonesia. “Akhirnya mereka kehabisan uang dan...

suryamalang.com/Samsul Hadi
Petugas Kanim Kelas II Blitar menggelendang WNA asal Pantai Gading usai diperiksa di kantor Imigrasi, Jumat (26/10/2018). 

POSBELITUNG.CO, BLITAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Blitar kembali menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading.

Kedua WNA itu ditangkap saat ikut bermain sepak bola antar kampung (tarkam) di Lapangan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

Kedua WNA asal Pantai Gading yang ditangkap, Coulibaly F Brahima (27) alias Ibrahim dan Kone Adama Junior (23) alias Adam.

Kedua WNA ini telah melebihi izin tinggal atau over stay di Indonesia.

"Mereka sudah over stay tinggal di Indonesia," kata Kepala Kanim Kelas II Blitar, M Akram, Jumat (26/10/2018).

Penangkapan kedua WNA itu berdasarkan laporan dari masyarakat.

Masyarakat mengadu ada dua orang asing yang ikut bermain sepak bola tarkam di Lapangan Dandong Srengat.

Laporan itu ditindaklanjuti Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Timpora langsung mengamankan kedua orang asing itu.

"Setelah kami periksa, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata. Izin tinggal visa wisata itu hanya 30 hari. Tapi mereka tinggal di sini sudah lebih enam bulan," ujar M Akram.

Sebelumnya, petugas Kanim Kelas II Blitar juga menangkap warga negara asing (WNA) asal Pantai Gading, Konan Nzue Ange Oliver (23).

Konan diduga tidak memiliki dokumen resmi selama tinggal di Jawa Timur.

Petugas menangkap Konan pada 27 April 2018.

Konan ditangkap saat bermain kompetisi sepak bola antar-kampung (Tarkam) di Desa Tunjung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar

Awalnya dua WNA itu datang ke Indonesia untuk bermain di klub profesional.

Tetapi, mereka tidak mendapat klub profesional selama berada di Indonesia.

“Akhirnya mereka kehabisan uang dan bermain sepak bola tarkam,” kata Akram.

Akram mengatakan dua WNA itu sempat bermain tarkam di beberapa tempat, seperti Pasuruan, dan Wonosobo.

Terakhir, mereka bermain tarkam di Srengat.

Mereka ditangkap petugas ketika bermain sepak bola di Srengat.

“Mereka main tarkam untuk mencari uang buat pulang ke negaranya,” ujar Akram.

Saat ini, petugas Imigrasi masih memproses dua WNA itu.

Mereka bisa dikenai sanksi berupa deportasi ke negara asalnya.

“Sekarang masih proses pemeriksaan untuk menentukan sanksi.”

“Kalau pelanggarannya over stay, kami bisa deportasi nanti,” terangnya.

Menurutnya, petugas sempat kesulitan memeriksa dua WNA itu.

Sebab, mereka tidak bisa Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.

“Persoalan bahasa itu yang membuat kami sedikit kesulitan memeriksa mereka,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Dua WNA Asal Pantai Gading Ditangkap Imigrasi Saat Main Sepak Bola Kampung Di Blitar

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved