Kisah Mantan Pramugari Lion Air Laura Lazarus, 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gaji Dihentikan
Untuk penumpang yang meninggal duni di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat, ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar...
Hingga 2017, ia masih menjalani operasi di bagian kaki.
Laura mengatakan, "Lion Air itu menanggung (biaya perawatan) pada awal ketika kejadian kecelakaan, delapan bulan awal dia (Lion Air) tanggung. Pokoknya dia sudah lepas sejak tahun 2007, nggak ada lagi pertanggungjawaban."
Ia mengalami kecelakaan pada usia 19 tahun.
Gaji pokoknya berhenti dikirim di tahun 2006.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 1 November: Sagitarius Dapatkan Kejutan, Capricorn Jadi Terkenal
Baca: Jokowi Sesalkan Sikap Arab Saudi, Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati tanpa Notifikasi
Tahun 2007 tak ada kabar dari pihak Lion Air.
"Tahun 2008 saya coba nyamperin tapi nggak ada kabar (dari Lion Air)," kata Laura.
Saat itu, Laura mengalami kebingungan sebagai anak muda berusia 19 tahun.
Ia bertindak sebagai tulang punggung keluarga.
Karena itulah ia mencari cara memperjuangkan kehidupan dan menanyakan kepada pihak Lion Air.
Pada suatu titik ia merasa dikecewakan.
"Pada suatu titik saya berpikir 'oh mungkin pertanggung jawaban mereka sampai segini', tapi paling tidak bisalah memberi pemberitahuan atau diberi surat 'terima kasih atas apa yang telah kamu lakukan.' Tapi ya kembali lagi, mungkin mereka sibuk," ucap Laura.
Baca: Kisah Api Abadi Kayangan Bojonegero, Tak Pernah Padam Sejak Zaman Majapahit, Intip Potretnya ini
Baca: Hotman Paris Curiga Lion Air JT610 Jatuh karena Human Error, Pengacara Amerika Sudah Waktunya Datang
Kini Laura sudah menjadi founder sebuah penerbitan buku bernama Growing Publishing dan ia ingin membangun Indonesia melalui pendidikan.
Ditanya apakah ia merasa kecewa pada maskapai yang pernah menjadi tempatnya bekerja itu, Laura mengaku ia memang pernah kecewa.
Namun, kini ia mengaku sudah biasa saja, karena jika rasa kecewa terus dipendam, ia tak akan ada di tempatnya sekarang.
Sebelumnya, GridHot.ID telah memberitakan ketentuan ganti rugi maskapai terhadap penumpang dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas, cacat, dan luka.