Kisah Mantan Pramugari Lion Air Laura Lazarus, 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gaji Dihentikan

Untuk penumpang yang meninggal duni di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat, ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar...

DOK PRIBADI
Laura Lazarus 

Seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu atau salah satu kaki.

Satu mata

Jika korban kehilangan satu mata akibat kecelakaan pesawat, maka ia akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Pendengaran

Sementara untuk korban yang kehilangan pendengaran karena kecelakaan pesawat, korban akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Baca: Ibu Cut Meyriska Blak-blakan Terkait Mualafnya Roger Danuarta, Begini Penjelasannya

Baca: Jutawan India ini Hadiahi Mobil Renault dan Suzuki untuk 600 Karyawannya di Perayaan Deepavali

Salah satu jari pada tangan kanan

Setiap jari memiliki ketentuan jumlah kerugian yang berbeda.

Mulai dari jari kelingking hingga ibu jari

Para korban yang kehilangan ibu jari tangan kanannya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 125 juta (Rp 62,5 juta setiap ruas), jari kelingking sebesar Rp 62,5 juta (Rp 20 juta setiap ruas jari), jari tengah atau jari manis sebesar Rp 50 juta ( Rp 16,5 juta setiap ruas jari) dan Rp 100 juta (Rp 50 juta satu ruas) untuk jari telunjung kanan.

Salah satu jari tangan kiri

Sama seperti pada tangan kanan, korban yang kehilangan satu jari pada tangan kirinya juga akan mendapatkan ganti rugi dengan jumlah yang berbeda-beda setiap jarinya.

Baca: Anak Nia Ramadhani Tampil Menyeramkan saat Menyambut Halloween, Penampilan Seramnya Panen Pujian

Baca: 5 Tragedi Pesawat Lion Air Sejak Mulai Beroperasi Tahun 2002

Para korban yang kehilangan jari telunjuk kiri berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 125 juta (25 juta tiap ruas jari), jari kelingking sebesar Rp 35 juta (11,5 juta setiap satu ruas jari) dan Rp 40 juta untuk jari tengah atau jari manis kiri (Rp 13 juta untuk setiap satu ruas jari).

Ahli Waris

Sementara untuk ahli waris atau korban akibat kecelakaan pesawat juga dapat melakukan penuntutan ke pengadilan.

Hal ini dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. (*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Laura Lazarus Mantan Pramugari Lion Air 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gajinya Dihentikan

Baca: Karni Ilyas Sempat Tanya Bos Lion Air Ini Soal Seringnya Delay, Jawabannya Malah Tak Disangka

Baca: Reaksi Rusdi Kirana soal Pemerintah Australia yang Larang Pegawai Negerinya Naik Lion Air

Baca: Terlihat Anggun, Maia Estianty Ucap Alhamdulillah Menikah dengan Irwan Mussry

Baca: Cinta Segitiga TKW Hongkong Ini Berujung di Kepolisian, Si Cewek Sukses Kelabui Satpol PP

Baca: Ini 8 Tradisi Mengerikan di Dunia yang Masih Dijalankan Sampai Sekarang, di Antaranya Iyomante

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved