Kisah Mantan Pramugari Lion Air Laura Lazarus, 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gaji Dihentikan
Untuk penumpang yang meninggal duni di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat, ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar...
Seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu atau salah satu kaki.
Satu mata
Jika korban kehilangan satu mata akibat kecelakaan pesawat, maka ia akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.
Pendengaran
Sementara untuk korban yang kehilangan pendengaran karena kecelakaan pesawat, korban akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.
Baca: Ibu Cut Meyriska Blak-blakan Terkait Mualafnya Roger Danuarta, Begini Penjelasannya
Baca: Jutawan India ini Hadiahi Mobil Renault dan Suzuki untuk 600 Karyawannya di Perayaan Deepavali
Salah satu jari pada tangan kanan
Setiap jari memiliki ketentuan jumlah kerugian yang berbeda.
Mulai dari jari kelingking hingga ibu jari
Para korban yang kehilangan ibu jari tangan kanannya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 125 juta (Rp 62,5 juta setiap ruas), jari kelingking sebesar Rp 62,5 juta (Rp 20 juta setiap ruas jari), jari tengah atau jari manis sebesar Rp 50 juta ( Rp 16,5 juta setiap ruas jari) dan Rp 100 juta (Rp 50 juta satu ruas) untuk jari telunjung kanan.
Salah satu jari tangan kiri
Sama seperti pada tangan kanan, korban yang kehilangan satu jari pada tangan kirinya juga akan mendapatkan ganti rugi dengan jumlah yang berbeda-beda setiap jarinya.
Baca: Anak Nia Ramadhani Tampil Menyeramkan saat Menyambut Halloween, Penampilan Seramnya Panen Pujian
Baca: 5 Tragedi Pesawat Lion Air Sejak Mulai Beroperasi Tahun 2002
Para korban yang kehilangan jari telunjuk kiri berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 125 juta (25 juta tiap ruas jari), jari kelingking sebesar Rp 35 juta (11,5 juta setiap satu ruas jari) dan Rp 40 juta untuk jari tengah atau jari manis kiri (Rp 13 juta untuk setiap satu ruas jari).
Ahli Waris
Sementara untuk ahli waris atau korban akibat kecelakaan pesawat juga dapat melakukan penuntutan ke pengadilan.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Laura Lazarus Mantan Pramugari Lion Air 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gajinya Dihentikan
Baca: Karni Ilyas Sempat Tanya Bos Lion Air Ini Soal Seringnya Delay, Jawabannya Malah Tak Disangka
Baca: Reaksi Rusdi Kirana soal Pemerintah Australia yang Larang Pegawai Negerinya Naik Lion Air
Baca: Terlihat Anggun, Maia Estianty Ucap Alhamdulillah Menikah dengan Irwan Mussry
Baca: Cinta Segitiga TKW Hongkong Ini Berujung di Kepolisian, Si Cewek Sukses Kelabui Satpol PP
Baca: Ini 8 Tradisi Mengerikan di Dunia yang Masih Dijalankan Sampai Sekarang, di Antaranya Iyomante