Kisah Mantan Pramugari Lion Air Laura Lazarus, 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gaji Dihentikan
Untuk penumpang yang meninggal duni di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat, ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar...
POSBELITUNG.CO -- Pesawat Lion Air PK-LQP bernomor penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang membawa lebih dari 180 penumpang termasuk pilot, pramugari dan teknisi mengalami kecelakaan pada Senin (29/10/2018).
Dari siaran pers Lion Air, diketahui bahwa dalam penerbangan tersebut ada tiga pramugari yang sedang dalam masa pelatihan.
Mantan pramugari Lion Air Laura Lazarus menceritakan pengalamannya saat masih bekerja di maskapai tersebut dan mengalami kecelakaan dua kali.
Ia menceritakan kisahnya saat menjadi tamu pada acara talkshow Indonesian Lawyer Club (ILC).
Laura mengalami kecelakaan pesawat di Solo, Jawa Tengah, pada tahun 2004.
Kecelakaan itu adalah yang kedua kali dialami Laura.
Baca: Begini Reaksi Moeldoko Terkait Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu: Kampungan Lah Itu!
Baca: Resmi, Gaji Pokok ASN Tahun Depan Naik 5 Persen, Ini Jelasnya
Yang pertama di Palembang pada Juli 2004.
Pesawat keluar dari landasan pacu dan roda depan terbenam di lumpur.
Pesawat yang sama dengan nomor seri yang sama juga yang ia tumpangi saat mengalami kecelakaan di Solo, November 2004.
Dalam kecelakaan kedua ini ia mengalami luka parah.
"Sebagian muka saya hancur dan tulang pipi saya remuk," katanya.
Laura pun harus menjalani lebih dari 19 kali operasi untuk memulihkan kondisinya seperti semula.
Baca: Pendiri Lion Air Menangis Saat Temui Keluarga Korban, Lalu Bilang Siap Disanksi atas Insiden JT610
Baca: Sebagian Badan Pesawat Lion Air JT610 Mulai Ditemukan di Dasar Laut Kedalaman 32,5 Meter
"Saat itu tangan saya copot, pinggang patah, kaki patah, betis hilang setengah bagian," lanjutnya.
Ia kini berjalan dengan menggunakan tongkat.
Laura sempat dirawat di rumah sakit selama delapan bulan pasca kecelakaan.
Hingga 2017, ia masih menjalani operasi di bagian kaki.
Laura mengatakan, "Lion Air itu menanggung (biaya perawatan) pada awal ketika kejadian kecelakaan, delapan bulan awal dia (Lion Air) tanggung. Pokoknya dia sudah lepas sejak tahun 2007, nggak ada lagi pertanggungjawaban."
Ia mengalami kecelakaan pada usia 19 tahun.
Gaji pokoknya berhenti dikirim di tahun 2006.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Kamis 1 November: Sagitarius Dapatkan Kejutan, Capricorn Jadi Terkenal
Baca: Jokowi Sesalkan Sikap Arab Saudi, Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati tanpa Notifikasi
Tahun 2007 tak ada kabar dari pihak Lion Air.
"Tahun 2008 saya coba nyamperin tapi nggak ada kabar (dari Lion Air)," kata Laura.
Saat itu, Laura mengalami kebingungan sebagai anak muda berusia 19 tahun.
Ia bertindak sebagai tulang punggung keluarga.
Karena itulah ia mencari cara memperjuangkan kehidupan dan menanyakan kepada pihak Lion Air.
Pada suatu titik ia merasa dikecewakan.
"Pada suatu titik saya berpikir 'oh mungkin pertanggung jawaban mereka sampai segini', tapi paling tidak bisalah memberi pemberitahuan atau diberi surat 'terima kasih atas apa yang telah kamu lakukan.' Tapi ya kembali lagi, mungkin mereka sibuk," ucap Laura.
Baca: Kisah Api Abadi Kayangan Bojonegero, Tak Pernah Padam Sejak Zaman Majapahit, Intip Potretnya ini
Baca: Hotman Paris Curiga Lion Air JT610 Jatuh karena Human Error, Pengacara Amerika Sudah Waktunya Datang
Kini Laura sudah menjadi founder sebuah penerbitan buku bernama Growing Publishing dan ia ingin membangun Indonesia melalui pendidikan.
Ditanya apakah ia merasa kecewa pada maskapai yang pernah menjadi tempatnya bekerja itu, Laura mengaku ia memang pernah kecewa.
Namun, kini ia mengaku sudah biasa saja, karena jika rasa kecewa terus dipendam, ia tak akan ada di tempatnya sekarang.
Sebelumnya, GridHot.ID telah memberitakan ketentuan ganti rugi maskapai terhadap penumpang dalam kecelakaan yang mengakibatkan korban tewas, cacat, dan luka.
Ketentuan tentang ganti rugi untuk korban kecelakaan pesawat ini diatur dalam pasal 141 ayat 1 No 1 tahun 2009 tentang penerbangan (UU Penerbangan).
Pasal tersebut berbunyi:
"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara".
Baca: Turki Resmikan Bandara Terbesar di Dunia, Istambul New Airport dengan Luas 19 Ribu Hektar
Baca: Ucap Duka Cita untuk JT 610, Adelia Pasha Ungkap Pengalaman saat Masih Jadi Pramugari Lion Air
Lalu, apa saja ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat?
Mengutip dari Intisari Online, Senin (29/10/2018), berikut adalah ketentuan-ketentuan untuk klaim ganti rugi pada korban kecelakaan pesawat:
Penumpang Meninggal
Untuk penumpang yang meninggal duni di dalam pesawat akibat kecelakaan pesawat, ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.
Sementara untuk penumpang yang meninggal di luar pesawat (saat meninggalkan ruang tunggu bandara ke pesawat atau saat turun dari pesawat ke ruang kedatangan bandara tujuan dan/ atau bandara transit), ganti rugi yang harus diberikan adalah sebesar Rp 500 juta untuk setiap penumpang.
Cacat Tetap
Penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan pesawat, korban diberikan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar untuk setiap penumpang.
Cacat tetap adalah kehilangan atau tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal.
Baca: Inilah Profesi Ustaz Abdul Somad Sebelum Jadi Dai Kondang, Ternyata Sehari Dapat Rp 150 Ribu
Baca: Gadis Ini Hampir Buta Gara-gara Bulu Mata Palsu, Ternyata Ada Hal Ini
Seperti hilangnya tangan, kaki atau mata.
Pengertian cacat tetap di sini juga termasuk cacat mental.
Cacat tetap sebagian
Pengertian cacat tetap sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas.
Seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu atau salah satu kaki.
Satu mata
Jika korban kehilangan satu mata akibat kecelakaan pesawat, maka ia akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.
Pendengaran
Sementara untuk korban yang kehilangan pendengaran karena kecelakaan pesawat, korban akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 150 juta.
Baca: Ibu Cut Meyriska Blak-blakan Terkait Mualafnya Roger Danuarta, Begini Penjelasannya
Baca: Jutawan India ini Hadiahi Mobil Renault dan Suzuki untuk 600 Karyawannya di Perayaan Deepavali
Salah satu jari pada tangan kanan
Setiap jari memiliki ketentuan jumlah kerugian yang berbeda.
Mulai dari jari kelingking hingga ibu jari
Para korban yang kehilangan ibu jari tangan kanannya akan mendapat ganti rugi sebesar Rp 125 juta (Rp 62,5 juta setiap ruas), jari kelingking sebesar Rp 62,5 juta (Rp 20 juta setiap ruas jari), jari tengah atau jari manis sebesar Rp 50 juta ( Rp 16,5 juta setiap ruas jari) dan Rp 100 juta (Rp 50 juta satu ruas) untuk jari telunjung kanan.
Salah satu jari tangan kiri
Sama seperti pada tangan kanan, korban yang kehilangan satu jari pada tangan kirinya juga akan mendapatkan ganti rugi dengan jumlah yang berbeda-beda setiap jarinya.
Baca: Anak Nia Ramadhani Tampil Menyeramkan saat Menyambut Halloween, Penampilan Seramnya Panen Pujian
Baca: 5 Tragedi Pesawat Lion Air Sejak Mulai Beroperasi Tahun 2002
Para korban yang kehilangan jari telunjuk kiri berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 125 juta (25 juta tiap ruas jari), jari kelingking sebesar Rp 35 juta (11,5 juta setiap satu ruas jari) dan Rp 40 juta untuk jari tengah atau jari manis kiri (Rp 13 juta untuk setiap satu ruas jari).
Ahli Waris
Sementara untuk ahli waris atau korban akibat kecelakaan pesawat juga dapat melakukan penuntutan ke pengadilan.
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. (*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Laura Lazarus Mantan Pramugari Lion Air 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gajinya Dihentikan
Baca: Karni Ilyas Sempat Tanya Bos Lion Air Ini Soal Seringnya Delay, Jawabannya Malah Tak Disangka
Baca: Reaksi Rusdi Kirana soal Pemerintah Australia yang Larang Pegawai Negerinya Naik Lion Air
Baca: Terlihat Anggun, Maia Estianty Ucap Alhamdulillah Menikah dengan Irwan Mussry
Baca: Cinta Segitiga TKW Hongkong Ini Berujung di Kepolisian, Si Cewek Sukses Kelabui Satpol PP
Baca: Ini 8 Tradisi Mengerikan di Dunia yang Masih Dijalankan Sampai Sekarang, di Antaranya Iyomante