Kepala BKN Tidak akan Turunkan Passing Grade Meski Banyak Peserta CPNS 2018 Tak Lolos di SKD

Kepala BKN Tidak akan Turunkan Passing Grade Meski Banyak Peserta CPNS 2018 Tak Lolos di SKD...

Twitter @BKNgoid
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan portal sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 dibuka pada 19 September 2018. 

POSBELITUNG.CO -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana akhirnya buka suara terkait banyaknya peserta CPNS 2018 tak lolos SKD.

Bima Haria Wibisana juga mengemukakan bahwa keputusan untuk menurunkan passing grade di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tidak akan dipilih.

Hal ini disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam wawancara yang ditayangkan melalui akun Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada Rabu (14/11/2018).

Bima mengatakan bahwa saat ini jumlah peserta yang lolos secara nasional sekitar 13 persen.

Namun ada perbedaan antara peserta CPNS yang lolos SKD di pusat dan daerah.

"Kalau di pusat lebih dari 20 persen yang lulus, yang di daerah ini menjadi masalah karena nilai kelulusannya rata-rata hanya 3 persen," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Baca: Terkendala Biaya, Program Pengiriman Buku Gratis yang Dijanjikan Jokowi Terhenti, Ini Jelasnya

Baca: Mesut Ozil Tolak Tawaran Gaji Rp 1 Triliun Per Pekan dari Klub di Asia Demi Arsenal

"Ini yang membuat formasi-formasi di daerah akan kosong kalau hanya 3 persen dari peserta yang lulus," tambahnya.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan portal sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 dibuka pada 19 September 2018. (Twitter @BKNgoid)
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan portal sscn.bkn.go.id untuk CPNS 2018 dibuka pada 19 September 2018. (Twitter @BKNgoid)

Saat ditanya soal passing grade SKD CPNS 2018, Bima mengatakan bahwa tidak berbeda dengan tahun lalu.

Sebagaimana kita tahu, agar dapat lulus SKD peserta CPNS 2018 harus melampaui ambang batas atau passing grade yang telah di tentukan.

Setiap peserta CPNS 2018 diberikan 100 soal untuk SKD.

Soal itu terdiri dari 35 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan nilai minimal 75.

Kemudian soal Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan nilai minimal 80, dan 35 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan nilai minimal 143.

Baca: 7 Fakta Poster Jokowi Raja, Pemasang Ngaku Dibayar Rp 10 Ribu, Bawaslu Anggap Bukan Kampanye Hitam

Baca: Kisah Guru Mengaji Lahir Tanpa Tangan, Pernah Dilempar Pakai Uang Hingga Buat Hal Menakjubkan

"Sebetulnya dalam Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang diinginkan adalah seseorang yang memang memiliki karakter seorang pelayan publik, mampu menjadi seorang PNS yang berkualitas, ambang batasnya juga 143," kata Bima.

Lantas bagaimana langkah yang akan diambil oleh Panselnas CPNS 2018 saat banyak sekali peserta yang tidak lolos tes SKD?

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah tetap meneruskan proses CPNS 2018 bagi peserta yang lulus.

"Kita akan meneruskan apa yang menjadi hasil dari tes sekarang ini, jadi yang sudah lulus akan terus mengikuti tes berikutnya," kata Kepala BKN.

"Bagaimana dengan formasi-formasi yang kosong karena banyak peserta yang tidak lulus? Dalam pembicaraan yang sedang sekarang dilakukan mungkin kita tidak akan menurunkan passing grade karena ini sudah minimum."

"Karena kalau kita turunkan kita khawatir akan mendapatkan PNS yang tidak memiliki kompetensi."

Baca: Potret Penampilan Kasual Veronika Tan dan Putrinya Saat Menonton Film A Man Called Ahok

Baca: Suami di Batam Jual Istri dan Adik Ipar ke Pria Hidung Belang Teman Sendiri

"Cara lain adalah kita akan melakukan perangkingan dari total skor karena total skor itu banyak yang tinggi tapi salah satunya tidak memenuhi passing grade."

"Ini alternatif yang sedang kami simulasikan, mudah-mudahan dalam minggu ini kita bisa mengeluarkan kebijakan yang baru untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di daerah terutama guru dan tenaga kesehatan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan menegaskan bahwa Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum yang tidak mencapai target nilai yang ditentukan dipastikan bakal gugur.

Kata Ridwan hingga saat ini untuk formasi umum peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengikuti Seleksi Kompetisi Dasar (SKD) jika tidak mencapai target nilai yang ditentukan sudah dipastikan tidak lolos ke tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetisi Bidang (SKB).

"Formasi Umum berpatok pada masing-masing nilai, kalau salah satu di bawah itu (nilai minimal) ya gak lolos," ujar Ridwan di BKN Pusat, Cawang, Jakarta Timur, Senin (12/11/2018).

Melansir dari Wartakotalive.com (12/11/2018) Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa sangat mudah mencapai nilai yang dibutuhkan, karena tidak semua soal wajib dikerjakan dan dijawab dengan benar.

Baca: Gagal Perjuangkan Rohingya, Amnesty Internasional Tarik Kembali Penghargaan dari Suu Kyi

Baca: Pengamat Asing Sebut Presiden Jokowi Berubah Jadi Otoriter, Fahri Hamzah Beri Pesan Ini buat Timses

"35 soal TWK kalau benar semua nilainya 175 kita cuma minta nilai 75 saja, cuma 43 persen, berarti 15 soal doang yang harus dikerjakan dengan benar," kata Ridwan.

"Nah untuk TIU ada 30 soal, kita minta nilai 80 saja, cuma 53 persen. Berarti hanya 16 soal yang harus dikerjakan dengan benar," tambahnya.

"Sedangkan untuk TKP ada 35 soal, kita minta nilai 143, cuma 82 persen. Berarti hanya 29 soal yang harus benar," jelasnya.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di BKN Pusat, Cawang Jakarta Timur. (ANGGIE LIANDA PUTRI/Wartakotalive)
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan di BKN Pusat, Cawang Jakarta Timur. (ANGGIE LIANDA PUTRI/Wartakotalive)

Ia sangat menyayangkan sebagian besar peserta gugur di TKP padahal tahun lalu peserta banyak yang lolos di TKP ini dan justru banyak gugur di TWK.

"Jadi seperti buah simalakama, TKP sekarang jadi momok. Kalau tahun lalu TWK yang jadi momok, jadi teman-teman belajarnya TWK yang lebih diperdalam," kata Ridwan.

Iapun sempat bingung apa kendala yang dihadapi peserta sampai-sampai hanya tiga persen yang lolos dari semua nilai yang ditetapkan.

Baca: Rekaman Video Lonceng Terbang Lintasi Wilayah Udara Swedia Beredar, Begini Penjelasannya

Baca: Jusuf Kalla Sebut Istilah Politikus Sontoloyo dan Genderuwo Termasuk Kampanye Negatif

"Saya juga gak tahu apa sih kendalanya. Saya dulu TKP 175 tuh, sekarang rata-rata hanya tiga persen yang lolos. Mau TIU atau TWKnya tinggi gak perduli jika TKPnya rendah, sudah dipastikan tidak lolos," tegas Ridwan.

Berbeda dengan peserta CPNS 2018 untuk formasi Cumlaude

Mereka hanya TIU yang diwajibkan minimal nilai 85 yang terpenting total akhirnya mencapai 298.

"Beda ya, kalau cumlaude TIU saja 85, enggak peduli TWK dan TKPnya berapa yang penting nilai akhirnya 298," kata Ridwan.

Begitu juga dengan peserta khusus disabilitas, mereka hanya diwajibkan mencapai nilau TIU 60 dan total nilai akhir 260.

"Nah kalau disabilitas TIUnya 60 dan akumulasi 260 sudah lolos. Jadi kalau formasi ini tidak bicara TKP dan TWK," ungkapnya.

Baca: Kisah John Kei yang Mengaku Menyesali Perbuatan Masa Lalunya Kalau Saya Mati, Saya Mau Masuk Surga

Meskipun begitu, BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN- RB) masih berunding terkait kebijakan nilai TKP yang saat ini banyak dikeluhkan peserta.

"Ya masih digodok. Pastinya nanti sebelum tanggal 18 Novemver 2018 kita akan umumkan, tapi saya ingatkan Panselnas tidak mungkin memuaskan semua orang," kata Ridwan.

(TribunStyle.com/Rifan Aditya)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Banyak Peserta CPNS 2018 Tak Lolos di SKD, Kepala BKN: Tidak akan Menurunkan Passing Grade

Baca: Gara-gara Pakaian, Model Australia Ini Ditolak Masuk Museum Lourve Paris, Intip Potretnya di Sini

Baca: Nagita Langsung Marahi Suami Saat Laudya Cynthia Bella Akui Diputuskan Raffi Ahmad 3 Kali

Baca: Kemaluan Pria Dipatuk Ular Piton 3 Meter saat BAB di Toliet, Ada 15 Jahitan dari Ujung ke Skrotum

Baca: Deretan Artis Terkaya Indonesia, Ada Syahrini, Nikita Willy Hingga Nagita Slavina, Tertinggi Rp 32 M

Baca: Penjaga Rumah Soeharto Alami 4 Keganjilan ini, Dipindah Makhluk Gaib hingga Bunyi Gamelan

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved