Anggota Polres Basel Bergulat Dengan Pengedar Sabu, Ini yang Terjadi Selanjutnya

Dua pengedar narkoba Jenis Sabu, Riyan Dini Alias Kendet (33) dan Arpan (39) tersungkur di terjang peluru Satuan Reserse Narkoba

Editor: Evan Saputra
Shutterstock
pistol 

Anggota Polres Basel Bergulat Dengan Pengedar Sabu, Ini yang Terjadi Selanjutnya

POSBELITUNG.CO, BANGKA -- Dua pengedar narkoba Jenis Sabu, Riyan Dini Alias Kendet (33) dan Arpan (39) tersungkur di terjang peluru Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, Kamis (15/11/2018).

Dua warga asal Sumatera Selatan tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kendet di cokok dari kediamannya di jalan Damai, Kampung Bugis, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali sementara Arpan di desa Rindik Kepoh Toboali.

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan barang bukti 10,25 gram sabu sabu, puluhan plastik klip, 1 gunting, sekop plastik, timbangan digital, sebilah pisau dan sepeda motor Yamaha N Max tanpa plat nomor.

"Kami terpaksa mengambil tindakan tegas terukur lantaran kedua pelaku berusaha melarikan diri saat di lakukan pengembangan pengungkapan kasus narkoba tersebut," ujar Kasat Res Narkoba Polres Basel AKP Satriadi didampingi Kasubagdalops Polres Basel IPTU Yandri, di Mapolres, Kamis (16/11/2018) sore.

Lanjut Satriadi, puluhan gram sabu-sabu yang disita di edarkan keduanya di wilayah kota Toboali. Sementara barang bukti sabu di datangkan dari Selapan, Kabupaten OKI Palembang, Sumatera Selatan, menggunakan jalur trasportasi laut.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, keduanya memiliki peran dan tugas masing-masing. Kendet sebagai eksekutor yang mengambil sabu-sabu dari pelabuhan tikus. Tiba di Toboali, sabu-sabu tersebut Kendet bagikan kepada Arpan lalu diedarkan keduanya.

" Barang dipasok dari Selapan, lewat jalur pelabuhan speed. Saudara Kendet ini yang ngambil dari pelabuhan speed lalu di bagikan kepada Apran untuk kemudian dierdarkan," bebernya.

Menurut Satriadi, upaya penangkapan kedua tersangka berlangsung alot. Khusunya Arpan yang dikenal licin. Bahkan, polisi dipaksa bergumul menghentikan upaya perlawanan dan pelarian Arpan. Tak ingin kehilangan buruan nya polisi memberikan tembakan peringatan, namun tak digubris pelaku. Alhasil polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan sebutir timah panas.

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan, AKP Satriadi mengatakan, awal Januari 2018 lalu, pihaknya sempat mengamankan Arpan di cafe Tower, Toboali, Basel.

Namun, kala itu polisi tidak menemukan barang bukti narkoba. Arpan pun kemudian menjalani rehab jalan dan dikembalikan ke pihak keluarga.

"Anggota sempat bergulat dengan pelaku (Arpan-red). Bahkan jempol tangan anggota kami sempat bengkok. Saat bergumul saya lihat ada senjata tajam di pinggang nya, kemudian saya rebut berikan tembakan peringatan namun tidak digubris. Akhirnya kami pun mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Pelaku ini cukup licin, awal 2018 lalu sempat kami tangkap cuma waktu itu tidak ada barang bukti," pungkas Satriadi.

Kedua dua pelaku diganjar pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancama hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sajam Dalih Jaga Diri

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved