Dua Hakim yang Tertangkap OTT KPK Pilih Tinggal di Kos-kosan Daripada Rumah Dinas
Hakim Irwan maupun Iswahyu Widodo yang ditahan oleh KPK atas operasi tangkap tangan pada Selasa (27/11/2018), dikenal sebagai hakim yang profesional
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Iswahyu Widodo resmi ditahan KPK seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus suap penanganan perkara di PN Jaksel, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/11/2018). KPK menetapkan lima tersangka yakni dua hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo dan Irwan, panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan, seorang pengacara Arif Fitrawan, serta pihak swasta Martin P. Silitonga sebagai tersangka dugaan suap terkait penanganan perkara perdata akuisisi PT Citra Lampia Mandiri oleh PT Asia Pacific Mining Resources yang digelar di PN Jaksel.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu menyebut orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp750 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Hakim PN Jakarta Selatan yang Ditangkap KPK Dikenal Profesional dan Tinggal di Kos-kosan
