Bandar Judi Ini Urung Kabur, Setelah Dengar Polisi Lepaskan Tembakan

Arena judi kodok-kodok di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, digerebek

istimewa
Ilustrasi judi kodok-kodok 

POSBELITUNG.CO -- Arena judi kodok-kodok di Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, digerebek Tim Opsnal 1 Subdit Jatanras Dit Krimum Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan Kamis (24/1/2019) dini hari itu, polisi berhasil membekuk Hendi Setiawan alias Ambon (37) tersangka bandar judi kodok-kodok.

Bersama Ambon di lokasi juga diringkus 4 orang lainnya diduga pejudi, yaitu Zarwandi (26) warga Teladan Toboali dan tiga warga Baturusa, Beda (22), Abdul Aziz (22) serta Irwan (24)

Polisi turut mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 2.821.000, lapak judi kodok-kodok, buah kok, piring dan dua set buah dadu.

"Bandar judi kodok- kodok berhasil kita amankan saat menggerebek lokasi perjudian di Desa Baturusa," kata Kasubdit Jatanras Polda Babel, AKBP Wahyudi, Jumat (25/1/2019).

Penggerebekan arena judi tersebut bermula laporan warga yang resah maraknya perjudian jenis kodok-kodok di kawasan Baturusa. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan diketahui bandarnya adalah Ambon.

Lalu,Tim Opsnal 1 Jatanras dipimpin Ipda Defriansyah menggali informasi kapan Ambon akan kembali menggelar judi kodok-kodok.

Pada Rabu (23/1/2019) malam didapat informasi Ambon kembali menggelar judi kodok kodok di Desa Baturusa. Dipimpin langsung oleh Ipda Defriansyah, Tim Jatanras langsung menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

Saat Tim Jatanras tiba, para penjudi langsung berhamburan melarikan diri. Mengingat jumlah anggota polisi yang ikut penggerebekan kalah jauh dengan penjudi, diutamakan untuk membekuk Ambon sebagai target utama.

Ambon yang hendak kabur mengurungkan niatnya dan berhasil dibekuk setelah polisi melepaskan tembakan peringatan.

"Pengakuan tersangka bandar, ia telah beraktifitas selama 1 bulan. Untuk 4 orang lainnya yang ikut diamankan statusnya saksi," sebut AKBP Wahyudi. (deddy marjaya)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved