Perbedaan 5 Warna Surat Suara dalam Pemilu 2019, Jangan Sampai Salah Ya!

Sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kita akan memilih lima hal sekaligus.

Editor: Fitriadi
Kolase foto (grafis Wartakotalive/com dan Kompas.com)
5 surat suara dan tata cara mencoblos surat suara Pemilu 2019 di TPS. 

Surat suara warna abu-abu diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.

Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.

Untuk surat suara warna abu-abu, kamu harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak di surat suara.

2. Surat suara warna kuning

Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPR&nbsnbsp;Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.

Pada surat suara warna kuning untuk anggota DPR, Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan atau nama calon anggota DPR.

3. Surat suara warna merah

Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.

Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.

Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.

Pada surat suara warna merah untuk anggota DPD, ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

Yang harus diperhatikan, surat suara caleg DPD disertai dengan foto calon.

4. Surat suara warna biru

Surat suara warna biru, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.

Surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved