Pilpres 2019

SBY Lega Prabowo Tempuh Jalur Konstitusi Perjuangkan Hasil Pemilu

SBY juga mengaku lega karena dalam pernyataan kepada awak media Prabowo akan menempuh jalur konstitusi dalam memperjuangkan hasil Pemilu.

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono saat memberi sambutan di acara Diskusi Sistem Integritas Partai Politik di kantor DPP Partai Demokrat, di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017). Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, partainya menolak upaya pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pihaknya telah memberikan kesempatan kepada KPU untuk memperbaiki seluruh proses sehingga Pemilu bernar-benar jujur dan adil.

"Namun hingga pada saat terakhir tidak ada upaya yang dilakukan oleh KPU untuk memperbaiki proses tersebut," katanya.

Meski telah hasil pemilu telah diumumkan, pihaknya juga menurut Prabowo akan terus memperjuangkannya.

Prabowo-Sandi akan memperjuangkan Pemilu sesuai hukum dan konstitusi. Salah satunya yakni membawa sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya kira itu bisa menjadi pegangan sikap kita ke depan hukum dan upaya konstitusional lainnya itu akan kami laksanakan untuk membuktikan kebenaran bahwa kita sungguh-sungguh benar-benar menjunjung tinggi kehidupan hukum dan kehidupan demokrasi," katanya.

Hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019.

Penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pileg dan Pilpres 2019 dilakukan KPU, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Hasil rekapitulasi yang meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Diagram ditampilkan saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Diagram ditampilkan saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) ()

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen.

Adapun jumlah pemilih yang berada di dalam maupun luar negeri mencapai 199.987.870.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved