Tim Prabowo-Sandi Temukan Status Ma'ruf Amin di Dua Bank, Ini Respons TKN

Tim hukum Prabowo-Sandi menemukan alat bukti mengenai status jabatan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin di dua bank.

Editor: Fitriadi
Gita Irawan
Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019). 

Padahal menurut Bambang, hal itu bertentangan dengan Pasal 227 huruf P Undang-undang nomor 7 2017 yang menyatakan seorang calon atau bakal calon harus menandatangani informasi atau keterangan dimana tidak boleh lagi menjabat suatu jabatan tertentu ketika dia sudah mencalonkan.

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi.

Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," kata Bambang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019).

(Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons TKN Terkait Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Pertanyakan Status Ma'ruf Amin

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved