Tim Prabowo-Sandi Yakin Maruf Amin Didiskualifikasi, Yusril Bilang 'Tenang Saja'

Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi.

Editor: Fitriadi
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pasangan capres-cawapres Jokowi-Maruf Amin menemui para relawan dan pendukung di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018). 

TKN Sebut BPN Mengada-ada

TKN Jokowi-Maruf menilai tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengada-ada.

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani, memberikan penjelasan soal definisi BUMN terkait tuduhan BPN terhadap cawapres nomor 01.

Arsul mengatakan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatakan bahwa BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

Ia menjelaskan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang didefiniaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Pasalnya, Arsul mengungkapkan pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas.

Sementara saham BNI Syariah dipegang PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung."

"Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," jelas Arsul dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukanlah karyawan atau direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," pungkas Arsul.

BPN Yakin Maruf Amin Didiskualifikasi

Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO) 

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno optimis MK akan mengabulkan seluruh gugatan terkait sengketa Pilpres 2019.

Termasuk permintaan agar MK mendiskualifikasi Maruf Amin.

"Kami yakini hakim-hakim konstitusi yang mulia akan dengan bijak menjalankan peran sebagai pengawal konstitusi, yaitu untuk menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil," kata Denny Indrayana, Selasa (11/6/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved