Tim Prabowo-Sandi Yakin Maruf Amin Didiskualifikasi, Yusril Bilang 'Tenang Saja'
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi.
Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pribadi calon presiden Joko Widodo, mengatakan pihaknya yakin bisa mematahkan tuduhan BPN terhadap Maruf Amin.
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," jelas Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Ia mengaku sudah memiliki bantahan dan argumentasi hukum atas tudingan BPN.
Lebih lanjut, Yusril yakin majelis hakim konstitusi akan menolak tuduhan BPN.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril.
TKN Sebut BPN Mengada-ada
TKN Jokowi-Maruf menilai tuduhan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga mengada-ada.
Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani, memberikan penjelasan soal definisi BUMN terkait tuduhan BPN terhadap cawapres nomor 01.
Arsul mengatakan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 No 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatakan bahwa BUMN sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Ia menjelaskan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN seperti yang didefiniaskan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.
Ajaib Bocah 1 Tahun Ditemukan Selamat di Dalam Bangunan Rumah yang Nyaris Roboh Diguncang Gempa |
![]() |
---|
Pandangan Ustadz Abdul Somad Soal Tradisi Mandi Belimau Menyambut Ramadhan di Merawang Bangka |
![]() |
---|
Kunjungi Suak Parak Mangrove Park, Vina Cristyn Sarankan Pengelola dan Pemdes Bekerja Sama |
![]() |
---|
Himpunan Alumni IPB Belitung Raya Siap Bantu Masyarakat |
![]() |
---|
Kasat Reskrim Polres Beltim Minta Kegiatan di Lokasi yang Menewaskan Penambang Disetop |
![]() |
---|