Tim Prabowo-Sandi Yakin Maruf Amin Didiskualifikasi, Yusril Bilang 'Tenang Saja'
Soal Maruf Amin diduga langgar UU Pemilu, respon Yusril hingga BPN yakin Cawapres 01 didiskualifikasi.
Berdasarkan UU, MK hanya menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk capres dan cawapres.
Sementara dugaan pelanggaran pemilu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, Tim Hukum Prabowo-Sandi tetap memasukkan permintaan diskualifikasi terhadap Maruf Amin dalam materi gugatan PHPU.
"Permintaan diskualifikasi tersebut adalah bagian dari yang kami mintakan atau petitum dalam permohonan," ujar Denny.
• Tim Prabowo-Sandi Temukan Status Maruf Amin di Dua Bank, Ini Respons TKN
Tim Hukum Prabowo-Sandiaga menilai Maruf tidak memenuhi syarat sebagai cawapres.
Alasannya karena Maruf disebut masih bekerja di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W) (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado/Haryanti Puspa Sari/Abba Gabrillin)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu, Respons Yusril hingga BPN Yakin Cawapres 01 Didiskualifikasi