Berita Belitung
Pengajuan Paspor Calon Jamaah Umroh Harus Disertai Surat Keterangan Kemenag
Biro travel agen penyelenggara ibadah umroh harus melampirkan surat keterangan dari Kementerian Agama sebelum mengajukan permohonan paspor
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Ardhina Trisila Sakti
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Biro travel agen penyelenggara ibadah umroh harus melampirkan surat keterangan dari Kementerian Agama sebelum mengajukan permohonan paspor bagi calon jamaah.
Menurut Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh, Kemenag Kabupaten Belitung Suyanto pihaknya telah bekerja sama dengan Imigrasi dalam hal kepengurusan paspor bagi masyarakat yang ingin melaksanakan umroh.
"Intinya untuk ketertiban sekaligus pengawasan juga. Artinya pihak Imigrasi sudah tahu kalau pemohon ini untuk umroh dan juga ada laporan dari pihak biro travel itu sendiri," ujar Suyanto kepada posbelitung.co, Senin (16/9/2019).
Ia mengatakan dalam proses pengajuan rekomendasi tersebut, pihak biro perjalanan umroh sendiri juga harus melampirkan ijin operasionalnya.
Ditambah syarat lainnya terkait data pribadi dari calon jamaahnya seperti fotokopi KTP, akta kelahiran dan lainnya.
Jika tanpa disertai surat keterangan dari Kemenag, maka tidak akan dilayani oleh pihak Imigrasi.
"Utamanya memang harus disertai ijin operasionalnya," ungkap Suyanto.
Selain itu, lanjutnya, Kemenag juga melakukan pengawasan lainnya seperti terkait informasi keberangkatan calon jamaah, kejelasan penggunaan paspor, pembekalan manasik dan lainnya.
Dalam artian, Kemenag berupaya menjalin koordinasi dan komunikasi kepada biro perjalanan demi kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"Alhamdulillah selama ini komunikasi mereka cukup bagus," katanya.
Suyanto menambahkan pada April 2019 lalu, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh yang bertujuan sebagai upaya penyempurnaan aturan sehingga ibadah haji dan umroh dapat dilaksanakan dengan aman, lancar, tertib dan sesuai syariat.
(posbelitung.co/Dede Suhendar)
