Ditanya Soal Dandhy Laksono dan Ananda Badudu, Jokowi Balik Badan dan Pergi
Diketahui ktivis Dandhy Dwi Laksono itangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.
POSBELITUNG.CO - Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) tak berkomentar mengenai penangkapan dua aktivis oleh kepolisian Polda Metro Jaya.
Diketahui ktivis Dandhy Dwi Laksono itangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.
Meski sudah dilepaskan, Dandhy Dwi Laksono kini berstatus sebagai tersangka.
Sedangkan Ananda Badudu juga ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pukul 04.25 WIB.
Meski Ananda Badudu telah dibebaskan, namun penangkapannya mengundang perhatian.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019),Jokowi yang ditemui di depan istana mulanya menyinggung perihal dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kendari, yang meninggal dunia setelah melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Sultra.
Dirinya menyampaikan bela sungkawa.
"Iya ini kan apa menyangkut ribuan personil. Ribuan personil yang ada id seluruh tanah air dan ini juga sampai sekarang, belum, yang menembaki siapa kan belum, jangan ditebak-tebak sebelum investigasinya selesai," ujar Jokowi.
Ia juga mengatakan bela sungkawa kepada korban bencana gempa bumi di Ambon yang meninggal.
"Kepada korban yang meninggal tadi sudah saya sampaikan kepada Menteri Sosial untuk memberikan santunan, untuk yang luka-luka perawatannya ditanggung oleh pemerintah," kataJokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Namun dalam kesempatan tersebut Jokowi tidak menjawab pertanyaan awak media soal penangkapan Dandhy dan Ananda Badudu.
Dirinya langsung balik badan dan meminta Menteri Sekretaris Negara Pratikno yang berdiri di belakangnya untuk menjawab pertanyaan wartawan.
Kemudian Jokowi langsung meninggalkan wartawan dan masuk Istana.
Pratikno pun hanya menjawab singkat pertanyaan wartawan mengenai penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.
"Ya, saya akan komunikasikan dengan Pak Kapolri. Terima kasih ya," kata Pratikno.
Penangkapan Dandhy Laksono
Sutradara film dokumenter 'Sexy Killers', Dandhy Dwi Laksono ditangkap oleh kepolisian.
Dandhy Dwi Laksono ditangkap Polda Metro Jaya pada Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.
Meski sudah dilepaskan, Dandhy Dwi Laksono kini berstatus sebagai tersangka.
Penasihat Hukum Dandhy Dwi Laksono, Alghifari Aqsa meminta agar polisi berhenti melakukan penyidikan pada kliennya.
"Kami mendesak agar penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyidikannya dan membebaskan segera saudara Dandhy Dwi Laksono," ungkap Alghifari dikutip TribunWow.com dariTribunnews.com pada Jumat (29/9/2019).
Ia menilai, penangkapan sutradara film sekaligus jurnalis merupakan pembungkaman pada pegiat informasi.
"Penangkapan ini merupakan bentuk pembungkaman bagi pegiat informasi, dan teror bagi pembela hak asasi manusia," ujar Alghifari setelah menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
Selain itu, Alghifari juga meminta agar polisi menghargai Hak Asasi Manusia (HAM)
Apalagi, HAM dilindungi oleh konstitusi RI.
Sekali lagi, Alghifari meminta agar para jurnalis yang ada di Papua untuk tidak dihalang-halangi dalam menulis berita.
"Orang-orang yang menyuarakan informasi dari Papua seperti Dandhy justru ditangkap dan dipidanakan," ujar dia.
Dhandy ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka lantaran mencuit masalah Papua di akun media sosialnya.
Akibatnya, Dandhy terancam dipidana dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik tentang penyebaran ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
Penangkapan Ananda Badudu
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (27/9/2019), Manajer Kampanye Amnesty International Indonesia Puri Kencana mengatakan, Ananda dijemput polisi dari tempat tinggalnya.
Ia dijemput pada pukul 04.25 WIB di Gedung Sarana Jaya, Jalan Tebet Barat IV Raya, Jakarta Selatan.
"(Pukul) 04.00 WIB, Ananda Wardhana Badudu sedang tertidur di losnya. (Pukul) 04.25 WIB ada tamu menggedor-gedor pintu kamar, lalu dibuka oleh kawan Nanda," kata Puri, Jumat (27/9/2019) pagi.
Disebutkannya ada empat ornaqg tamu yang merupakan penyidik Polda Metro Jaya yang dipimpin polisi bernama Eko.
Dikatakannya saat itu Eko menunjukan kartu dan lencana polisi.
Namun ketiga rekan lainya tak menggunakan seragam dan tak menunjukan identitas.
Ananda lantas dibawa tanpa perlawanan ke kantor Resmob Polda Metro Jaya sekitar pukul 04.55 WIB dengan mobil Toyota Avanza Putih didampingi kawannya.
Kemudian pukul 07.07 WIB, Ananda masih berada di Polda Metro Jaya didampingi para kuasa hukumnya dari sejumlah organisasi, yakni KontraS, LBH Jakarta, LBH Pers dan Amnesty International Indonesia.
Ananda Badudu kemudian dibebaskan dan keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.17 WIB.
(TribunWow.com/ Roifah Dzatu Azmah/ Mariah Gipty)
Artikel ini telah tayang di TRIBUNWOW.COM dengan Judul Respons Jokowi saat Ditanya Penangkapan Dandhy Laksono dan Ananda Badudu, Balik Badan dan Pergi
