BNN Geledah Rumah Bebek Kedapatan Simpan Sabu 1,8 Kg, Kurir Sabu 6 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

Sabu seberat 1,8 Kg disimpang di dalam tas warna merah, saat petugas gabungan BNN mendatangi kediaman Bebek

Editor: Rusmiadi
Istimewa/BNN Pangkalpinang
Petugas gabungan BNN Kota Pangkalpinang dan BNN Provinsi Babel mendatangi kediaman warga yang menyimpan sabu 1,8 Kg 

Putusan ini lebih ringan dari jaksa penuntut umum Tommy Purnama yang menuntut ketiga terdakwa selama sembilan belas tahun penjara dan denda dua belas Miliar.

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhkan vonis kepada Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin selama delapan belas tahun penjara dan denda tiga belas miliar rupiah apabila tidak dibayar diganti hukuman selama 2 bulan penjara," kata Rendra Yozar Dharma Putra hakim ketua persidangan

"Apakah sudah didengar vonis hukuman yang dijatuhkan, kalian berhak menerima, fikir-fikir atau mengajukan banding diberikan waktu selama 10 hari," tanya Rendra Yozar Dharma Putra kepada ketiga terdakwa

Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin yang hadir dimuka persidangan didampingi penasihat hukum setelah diberi waktu untuk berkompromi dengan penasihat hukum menerima vonis hukuman yang dijatuhkan

Lebih lanjut Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkapinang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung dan petugas Bea Cukai pada tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 11.45 Wib di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat

Dari penangkapan anggota tim gabungan berhasilkan mengamankan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6 Kilogram yang dibungkus terdakwa menggunakan bungkusan teh cina, mobil toyota vios warna hitam dengan nomor polisi B 1332 HY yang mereka kendarai beserta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Menurut pengakuan, barang haram senilai miliaran rupiah itu berasal dari Batam yang akan diedarkan di kota Pangkalpinang. Adapun pemilik barang tersebut adalah Bebeng (DPO) dengan memberikan upah sebesar Rp.150.000.000 dibagi tiga.

Setelah Bakhtiar, Murtala, dan Nurdi beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kanto Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Cr3)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved