BNN Geledah Rumah Bebek Kedapatan Simpan Sabu 1,8 Kg, Kurir Sabu 6 Kg Divonis 18 Tahun Penjara
Sabu seberat 1,8 Kg disimpang di dalam tas warna merah, saat petugas gabungan BNN mendatangi kediaman Bebek
Putusan ini lebih ringan dari jaksa penuntut umum Tommy Purnama yang menuntut ketiga terdakwa selama sembilan belas tahun penjara dan denda dua belas Miliar.
"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, menjatuhkan vonis kepada Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin selama delapan belas tahun penjara dan denda tiga belas miliar rupiah apabila tidak dibayar diganti hukuman selama 2 bulan penjara," kata Rendra Yozar Dharma Putra hakim ketua persidangan
"Apakah sudah didengar vonis hukuman yang dijatuhkan, kalian berhak menerima, fikir-fikir atau mengajukan banding diberikan waktu selama 10 hari," tanya Rendra Yozar Dharma Putra kepada ketiga terdakwa
Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin yang hadir dimuka persidangan didampingi penasihat hukum setelah diberi waktu untuk berkompromi dengan penasihat hukum menerima vonis hukuman yang dijatuhkan
Lebih lanjut Bakhtiar, Murtala, dan Nurdin ditangkap tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkapinang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung dan petugas Bea Cukai pada tanggal 31 Mei 2019 sekira pukul 11.45 Wib di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat
Dari penangkapan anggota tim gabungan berhasilkan mengamankan barang bukti narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6 Kilogram yang dibungkus terdakwa menggunakan bungkusan teh cina, mobil toyota vios warna hitam dengan nomor polisi B 1332 HY yang mereka kendarai beserta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.
Menurut pengakuan, barang haram senilai miliaran rupiah itu berasal dari Batam yang akan diedarkan di kota Pangkalpinang. Adapun pemilik barang tersebut adalah Bebeng (DPO) dengan memberikan upah sebesar Rp.150.000.000 dibagi tiga.
Setelah Bakhtiar, Murtala, dan Nurdi beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kanto Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pangkalpinang untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Cr3)