Kriminalitas
Penculikan WNA Asal Inggris Terancam, Empat Oknum Polisi Terancam Dipecat
Listyo menyebut bahwa keempat anggota tersebut akan menjalani proses hukum pidana umum terlebih dahulu.
Nibras Nada Nailufar
Kapolda Banten Kombes Listyo Sigit Prabowo usai jumpa pers pengamanan Pilkada Banten di Mapolrestro Tangerang, Kamis (16/2/2017).
Namun, korban tak kunjung sampai di rumah hingga pelapor mendapatkan informasi korban telah diculik oleh orang tak dikenal.
"Korban diculik oleh orang yang tidak dikenal dan melibatkan oknum anggota Polri dengan meminta tembusan uang sebesar 1 juta dollar AS," ujar Argo.
Vitri langsung membuat laporan polisi terkait kasus penculikan tersebut. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan. (Penulis : Devina Halim/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Polisi yang Diduga Terlibat Penculikan WN Inggris Terancam Dipecat",
Rekomendasi untuk Anda