Profil Habib Luthfi Yang Baru Diangkat Jadi Wantimpres Jokowi
Selain menjadi pendakwah, Habib Luthfi merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah.
Hal itu sesuai dengan Pasal 16 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jabatan di bawah presiden itu memiliki tugas memberikan nasehat kepada presiden baik diminta atau tidak.
Penyampaian nasihat itu bisa dilakukan perseorangan atau secara bersama-sama dengan anggota Wantimpres lainnya.
Nasehat atau pertimbangan itu tidak diperbolehkan disebarluaskan ke siapapun, baik berupa surat keterangan maupun pernyataan.
Wantimpres nantinya bisa mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, maupun kunjungan kenegaraan.
Wantimpres juga diperbolehkan mendapatkan informasi dari instansi pemerintah terkati dan lembaga negara lainnya.
Dalam menjalankan tugasnya, mereka berhak mendapatkan gaji dan fasilitas lainnya sesuai yang diberikan dari Menteri Negara.
Demi membantu kinerja Wantimpres, mereka dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Namun, Sekretaris Anggota Wantimpres nantinya tidak bisa mewakili atau bertindak atas nama Wantimpres..
Wantimpres akan memberikan nasehat pada presiden sesuai keahliannya masing-masing.
Selain Pasal 16 UUD 1945, landasan hukum Wantimpres adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Sementara itu, Presiden Jokowi telah melantik sembilan Wantimpresnya secara resmi di Istana Merdeka pada Jumat siang.
Sembilan Wantimpres itu antara lain:
1. Sidharto Danusubroto
2. Wiranto
3. Arifin Panigoro
4. Agung Laksono
5. Putri Kuswisnu Wardani
6. Dato Sri Tahir
7. M Mardiono
8. Habib Luthfi bin Yahya
9. Soekarwo
(TribunWow.com/Mariah Gipty)
Artikel ini telah tayang di TRIBUNWOW.COM dengan judul Profil Wantimpres Baru Jokowi Habib Luthfi, Turunan Nabi Muhammad yang Jadi Ketua Sufi Internasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/keluarga-ketapang-di-jakarta-raya-kapang-jaya.jpg)