6 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjaman Online di Pluit, Digerebek Ketika Karyawannya Bekerja
6 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjaman Online di Pluit, Digerebek Ketika Karyawannya Bekerja
6 Fakta Penggerebekan Kantor Pinjaman Online di Pluit, Digerebek Ketika Karyawannya Bekerja
POSBELITUNG.CO, JAKARTA -- Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menggerebek sebuah kantor pinjaman online ilegal yang berada di kawasan Mal Pluit Village Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Adapun perusahaan bernama PT Vega Data dan Barracuda Fintech itu disebut ilegal karena tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat penggerebekan dilakukan, perusahaan itu sedang aktif beroperasi.
Terdapat puluhan karyawan yang tampak mengurusi pekerjaan mereka di komputer masing-masing.
Para pekerja lantas diminta angkat tangan tanpa sempat menutup apa yang mereka kerjakan di komputer.
Para karyawan tersebut pun disuruh jongkok dan diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
• Ashanty Berurai Air Mata, Istri Anang Hermansyah Akhirnya Relakan Aurel Menikah? Ini Jelasnya
Berikut beberapa fakta yang ditemukan dari memeriksa puluhan karyawan tersebut.
1. Tetapkan 5 tersangka
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, pihaknya menetapkan lima orang tersangka setelah memeriksa 76 karyawan yang diamankan saat penggerebekan.
"Kami sudah melakukan penahanan, hingga saat ini tiga orang ya. Ini satu warga negara asing dan dua warga negara Indonesia," kata Budhi di lokasi penggerebekan, Senin (23/12/2019).
Adapun tiga tersangka yang telah ditangkap bernama Mr Li, DS, dan AR.
Mr Li merupakan seorang warga negara asing asal Cina, sementara DS dan AR merupakan warga negara Indonesia.
• Fakta-fakta Kecelakaan Bus Sriwijaya di Pagaralam, Kronologi Hingga Dugaan Bawa Penumpang Gelap
DS merupakan orang yang disebut sebagai desk collector atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah ke orang-orang terdekat korban.
Sementara AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut.