Bebas Murni, Ahmad Dhani Ternyata Bukan Bebas Bersyarat dari Kasus Ujaran Kebencian, Begini Jelasnya
Bebas Murni, Ahmad Dhani Ternyata Bukan Bebas Bersyarat dari Kasus Ujaran Kebencian, Begini Jelasnya
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.
Kasus tersebut adalah ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot yang disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019.
Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
• Paula Lahiran, Nagita Malah Gemas Lihat Putra Baim Wong, Raffi Nyeletuk: Gua Mau Ngegas Punya Anak
Hukumannya pun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan penjara dan enam bulan percobaan.
Kemudian, dalam kasus Ujaran Kebencian, suami Mulan Jameela itu divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Hukumannya pun dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
(*/ Rangga Baskoro)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ahmad Dhani Bebas Murni Bukan Bebas Bersyarat dari Kasus Ujaran Kebencian
• Cerita Pilu Rochim, Jaminkan KTP Demi Uang untuk Obati Anak, Namanya Dicatut Pemilik Lamborghini
• Ingat 5 Penyebab Serangan Jantung ini Sering Tak Disadari, Satu Diantaranya Suara Keras
• Kisah Li Hao, Bohongi Istri Kerja Lembur, Kelakuannya Akhirnya Terungkap dan Bikin Geger Satu Negara
• Sosok John Kei, Dikenal Pembunuh Sadis Kini Telah Bebas, Kisah Hidup dari Godfather Hingga Bertobat
• Ketum PBNU Said Aqil Kritik Pemerintahan Jokowi, Sebut Negara Dikuasai Orang-orang Punya Duit
• Guru ini Ngaku Tak Tahan Godaan Gadis Belia 13 Tahun hingga Berbuat Zina Berkali-kali di Ruang Kelas