Kriminalitas
Kejagung Periksa Kasus Skandal Tipikor di Jiwasraya, 10 Orang Dicekal ke Luar Negeri
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) perusahaan asuransi milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) ini tersandung kasus korupsi.
POSBELITUNG.CO-- PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merupakan perusahaan asuransi milik pemerintah melalui Badan Usaha Milik Pemerintah (BUMN) ini tersandung kasus korupsi.
Kasus ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, penyelesaian masalah gagal bayar polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bakal diserahkan ke ranah hukum.
Menkeu mengatakan, pihaknya bakal melibatkan pihak kepolisian, kejaksaan, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penyelesaian masalah Jiwasraya.
Saat ini Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Jadi hari ini kami meneriksa tiga orang saksi yang sekarang sedang berlanjut," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Penyidik memeriksa mantan Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution.
Kemudian, Direkur Utama PT Trimegah Securities Tbk Stephanus Turangan dan Presiden Direktur Prospera Asset Management Yosep Chandra.
Namun, Adi enggan mengungkapkan perihal materi pemeriksaan. Menurut dia, pihak Kejagung terus mendalami kasus tersebut.
"Itu namanya substansi, mohon maaf kami masih penyidikan, yang jelas bagaimana kami mengumpulkan alat bukti, merumuskan peristiwa yang di luar pidana, kemudian juga kami rumuskan bagaimana dia nanti sebagai alat bukti. Ini sedang berjalan," tutur dia.
10 Orang Dicekal ke Luar Negeri.
Kejaksaan Agung memastikan bahwa tidak ada pihak yang melarikan diri terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman menuturkan, pihaknya sudah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang untuk ke luar negeri. Kesepuluhnya berinisial HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.
"Enggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasi ke Imigirasi sesuai prosedurnya melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan," ungkap Adi di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Adi mengatakan, Kejagung masih mendalami kasus tersebut. "Kita lihat nanti perkembangannya, kami sedang bekerja dan mengikuti setiap perkembangan keberadaan dan lain sebagaimananya," tuturnya.
Pada Senin (30/12/2019), kejagung memeriksa dua saksi terkait kasus Jiwasraya. Namun, Adi masih enggan menyebutkan identitas dua orang yang diperiksa.
